Klarifikasi Humas RSUD Kabupaten Indramayu Tarmudi: Kesejahteraan Jukir dan Tarif Parkir Sesuai PKS

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Humas RSUD Kabupaten Indramayu, H. Tarmudi, memberikan klarifikasi resmi terkait aksi yang dilakukan petugas parkir (jukir) kemarin. pada Rabu, (12/08/26)

Kegiatan tersebut bukan demonstrasi, melainkan bentuk advokasi dan penyampaian aspirasi petugas parkir kepada manajemen PT Hoffmen selaku pengelola.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengelolaan parkir di RSUD Indramayu sepenuhnya berada di bawah PT Hoffmen (berkantor pusat di Jakarta) sebagai pemenang tender.

Perusahaan tersebut memberdayakan tenaga kerja lokal Indramayu. Kontrak pengelolaan telah berjalan sejak 2018 sampai 2028 dan tidak dapat diubah secara sepihak oleh pihak rumah sakit.

Proses tender melibatkan 10 vendor dan telah dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan hingga dinyatakan clear.

Tarif Parkir Resmi Sesuai PKS
Tarif parkir yang berlaku sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS)/MoU adalah:
Motor: Jam pertama Rp2.000, jam berikutnya Rp1.000, dengan batas maksimal Rp4.000 per hari semalam.
Mobil: Maksimal Rp6.000 per hari semalam.

Humas RSUD Kabupaten Indramayu, Tarmudi, menyampaikan Tarif tersebut telah dikaji banding dengan beberapa rumah sakit lain. Setiap perubahan tarif harus melalui amandemen kontrak.

“Pihak rumah sakit tidak dapat merubah tarif secara sepihak karena terikat perjanjian,Keluhan masyarakat mengenai tagihan jauh lebih tinggi (contoh: mobil Rp20.000–Rp25.000) merupakan tindakan overcharge oleh oknum petugas,” ujar Humas RSUD Kabupaten Indramayu,Tarmudi.

Baca Juga:  Duplik: Tidak Ada Alat Bukti Kuat, Advokat Minta Ririn Dibebaskan

Menurut Tarmudi, Beberapa petugas yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberhentikan.

“Di pintu keluar parkir telah dipasang imbauan tegas:
“Jangan bayar jika tidak diberi struk.”
Masyarakat diminta selalu meminta struk. Apabila tidak diberikan struk dengan alasan apa pun (termasuk mesin rusak), maka tidak wajib membayar,” tegasnya.

Isu Kesejahteraan Petugas Parkir
Terkait tuntutan kesejahteraan, H. Tarmudi menegaskan bahwa kewajiban jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) berada di pihak pemberi kerja, yaitu PT Hoffmen.

Sebelumnya perusahaan enggan memenuhi, namun setelah pertemuan dengan perwakilan jukir, pihak PT Hoffmen menyampaikan melalui Humas RSUD Kabupaten Indramayu, menyatakan akan memenuhi kewajiban tersebut.

“Pembahasan lain yang disepakati mencakup kelengkapan seragam serta skema upah/bonus yang mempertimbangkan pendapatan parkir.
Manajemen RSUD Kabupaten Indramayu menekankan bahwa petugas parkir adalah karyawan PT Hotman, bukan pegawai rumah sakit,” tuturnya.

Rumah sakit terus mengawasi pelaksanaan kontrak agar sesuai ketentuan dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Kami tidak ingin ada lagi keluhan di media sosial terkait tarif yang tidak sesuai. Aturannya sudah jelas: motor maksimal Rp4.000 dan mobil maksimal Rp6.000 per hari semalam. Lebih dari itu adalah overcharge,” tegas H. Tarmudi.

(Toro)

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari
Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan
Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:05

Klarifikasi Humas RSUD Kabupaten Indramayu Tarmudi: Kesejahteraan Jukir dan Tarif Parkir Sesuai PKS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:45

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:41

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:40

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:36

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:35

Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:33

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Berita Terbaru