Gerbanginvestigasi.com – Pati Jawa Tengah
Kepala Dinas PUPR yang mengenakan jam tangan yang diduga mirip dengan Suami Maia Estitanti saat menghadiri undangan audiensi Germap yang diketuai oleh Yayak Gundul, Riyoso dinilai tidak menerima dengan adanya pemberitaan yang di up berita. Dengan adanya hal itu, Dia mendoakan wartawan tersebut untuk selalu dalam keadaan selamat.
”Mugo – mugo jenengan dengan keadaan selamat terus ya mas.”(Semoga kamu dalam keadaan selamat ya mas).” Ucap Riyoso Kepala Dinas PUPR dalam via telpon whatsaApnya. Kamis 4 Juni 2026
Perlindungan Hukum: Jaminan dari segala bentuk kekerasan, penyitaan atau perampasan alat kerja, serta intimidasi dari pihak mana pun.
Ucapan tersebut diduga dan dinilai sebagai ungkapan sebuah ancaman untuk seorang wartawan, dimana ungkapan tersebut diucapkan dengan nada gemas dan mangkel atau disaat marah.
Selain Kadis PUPR mendoakan keselamatan, dirinya juga menjelaskan” jika jam tangan yang dikenakan saat itu, adalah jam tangan merk Goes.” Tambahnya dalam obrolan telponnya
Pembenahan pemberitaan keliru wajib dilakukan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pers.
Media tidak boleh diintervensi dengan paksaan, melainkan harus mencabut, meralat, atau memperbaiki berita yang tidak akurat disertai permintaan maaf.
Keselamatan wartawan adalah hak dan perlindungan bagi profesional media untuk bekerja tanpa ancaman fisik atau moral. Di Indonesia, keselamatan ini dijamin secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dipertegas oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Bersambung…..




















