Perusahaan Penggilingan Batu Pemilik MN Belum Adanya Data Sistem OSS, Diduga Langgar Hukum.

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com – Pati Jawa Tengah
‎Perusahaan yang bergerak langsung dalam gilingan batu sebagai bahan baku, Pemilik wajib mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari pemerintah pusat atau provinsi. Pastikan Pemilik mendaftarkan perizinan tersebut melalui portal resmi OSS Indonesia.
‎
‎Menjalankan usaha tanpa perizinan resmi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi penutupan usaha hingga pidana.
‎
‎Diantara lain salah satunya Perusahaan penggilingan batu.
‎
‎Hal diatas diduga dilakukan oleh seorang Pemilik penggilingan batu yang berada di Kabupaten Pati Jawa Tengah berinisial MN.
‎
‎Peristiwa diketahui berawal dari informasi masyarakat, jika Pemilik perusahaan penggilingan batu yang setiap harinya melakukan aktivitas tidak mengantongi izin (Perusahaan diduga Ilegal).
‎
‎Guna untuk memastikan informasi tersebut, awak media mengkonfirmasi kepada kepihak yang terkait (Dinas Perizinan).
‎
‎Selanjutnya dengan adanya konfirmasi melalui surat kepada Dinas tersebut, beberapa waktu yang lalu, pihak Dinas menyatakan dalam balasannya, jika Perusahaan  Penggilingan atas nama Pemilik MN tidak adanya di data Sistem OSS.” Jelas terang pernyataan tulisan diselembar kertas.
‎
‎Untuk itu dimohon, pihak yang berwenang agar segera bertindak, karena perbuatan yang dilakukan diduga melanggar hukum dan merugikan Pemda (Tidak membayar pajak).
Bersambung…..
‎
‎( team)

Baca Juga:  Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Berita Terkait

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat
Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan
Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan
Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas
Dandim 0616/Indramayu Tekankan Sosialisasi Masif Penerimaan Prajurit TNI AD Gelombang I Tahun 2027
Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol
LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:05

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03

Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:12

Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:36

Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:28

Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:03

Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:17

LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:56

Pengecekan & Pemeliharaan Senjata Api dan Amunisi Bersama Polres Purworejo

Berita Terbaru