Sidang Putusan Terdakwa AMS Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Indramayu Diapresiasi Keluarga Korban

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, menggelar sidang putusan perkara Kosan Rifda 4 blok Ceblok Kabupaten Indramayu, yang mengakibatkan Putri Apriyani, meninggal dilakukan oleh Alvian Maulana Sinaga (AMS). pada Selasa (12/5/26).

Dalam sidang perkara tersebut dipimpin Majelis Hakim Ria Agustin, dan empat (Jaksa Penuntut Umum) JPU yaitu Eko Supramurbada, M.Yudi Guntara, Asti Puspasari, Iqbal Ramadhan serta Kuasa Hukum korban Toni RM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kelurga korban menyampaikan atas putusan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Alvian Maulana Sinaga, bahwa sesuai harapan yang diinginkan dan mengapresiasi terhadap Toni RM selaku kuasa hukum Putri Apriyani, mengawal persidangan sampai tuntas.

“Trimakasih kepada Pak Toni, atas hukuman seumur hidup terdakwa sesuai harapan keluarga,” ujar Karja Ayah Putri Apriyani.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Toni RM sebagai kuasa hukum korban menyatakan apresiasi penuh kepada pihak kepolisian Polres Indramayu serta empat JPU yang telah melaksankan tugasnya dengan sungguh-sungguh menjalankan tugasnya sampai dengan tuntas.

“Trimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas vonis dipersidangan oleh hakim dihukum seumur hidup terhadap Mantan Polisi Alvian Maulana Sinaga, teruntuk Kapolres Indramayu Fajar Gumilang, Satreskrim Muhamad Arwin, dan empat JPU Eko Supramurbada, M.Yudi Guntara, Asti Puspasari, Iqbal Ramadhan, telah menghukum sesuai harapan keluarga,” ucap Toni RM.

Untuk diketahui Toni RM menjelaskan maksud keputusan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa adalah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sampai akhir hidupnya.

(Toro)

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Sumbermulyo
DPRD Kabupaten Indramayu Gelar Rapat Paripurna Bahas penyampaian Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati
50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Menteri Nusron: Permudah Rakyat
Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:46

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:44

Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:43

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:13

Sidang Putusan Terdakwa AMS Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Indramayu Diapresiasi Keluarga Korban

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:34

Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Sumbermulyo

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:35

50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:32

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Menteri Nusron: Permudah Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:31

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Berita Terbaru