INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, menggelar sidang putusan perkara Kosan Rifda 4 blok Ceblok Kabupaten Indramayu, yang mengakibatkan Putri Apriyani, meninggal dilakukan oleh Alvian Maulana Sinaga (AMS). pada Selasa (12/5/26).
Dalam sidang perkara tersebut dipimpin Majelis Hakim Ria Agustin, dan empat (Jaksa Penuntut Umum) JPU yaitu Eko Supramurbada, M.Yudi Guntara, Asti Puspasari, Iqbal Ramadhan serta Kuasa Hukum korban Toni RM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kelurga korban menyampaikan atas putusan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Alvian Maulana Sinaga, bahwa sesuai harapan yang diinginkan dan mengapresiasi terhadap Toni RM selaku kuasa hukum Putri Apriyani, mengawal persidangan sampai tuntas.
“Trimakasih kepada Pak Toni, atas hukuman seumur hidup terdakwa sesuai harapan keluarga,” ujar Karja Ayah Putri Apriyani.
Toni RM sebagai kuasa hukum korban menyatakan apresiasi penuh kepada pihak kepolisian Polres Indramayu serta empat JPU yang telah melaksankan tugasnya dengan sungguh-sungguh menjalankan tugasnya sampai dengan tuntas.
“Trimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas vonis dipersidangan oleh hakim dihukum seumur hidup terhadap Mantan Polisi Alvian Maulana Sinaga, teruntuk Kapolres Indramayu Fajar Gumilang, Satreskrim Muhamad Arwin, dan empat JPU Eko Supramurbada, M.Yudi Guntara, Asti Puspasari, Iqbal Ramadhan, telah menghukum sesuai harapan keluarga,” ucap Toni RM.
Untuk diketahui Toni RM menjelaskan maksud keputusan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa adalah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sampai akhir hidupnya.
(Toro)




















