INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Penasehat Hukum terdakwa Ririn, Toni RM, terus mengungkap fakta teka-teki dalam Sidang Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paoman.
Misteri mengungkap pelaku sebenarnya semakin terkuak dari sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan dan manipulasi fakta oleh oknum penyidik di Pengadilan Negeri Indramayu. pada Rabu (22/4/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci, di antaranya montir kendaraan dan pegawai Hotel Adi Syariah Jatibarang.
Dari kesaksian tersebut, tim penasihat hukum menyoroti kejanggalan yang dianggap merugikan terdakwa.
Toni RM, menjelaskan bahwa dua buah kartu SIM (provider Tri) milik Ririn yang berada di dalam ponselnya telah hilang dari daftar barang bukti.
“Saat diperiksa di persidangan, kartu SIM tersebut telah berganti menjadi kartu Telkomsel yang bukan milik terdakwa Ririn,” Tegas Toni RM.
Kuasa hukum terdakwa menduga, ada unsur dilakukan kesengajaan dihilangkan pada kartu SIM karena di dalamnya terdapat percakapan di log panggilan yang mengarah pada pelaku sebenarnya.
“Ketika akan cek komunikasi panggilan dihadapan majelis hakim, log panggilan hilang karena sudah berganti kartu SIM,” tegas Toni RM di depan awak media.
Dengan hal itu, Toni RM, menilai ada upaya sistematis untuk mengkriminalisasi Ririn yang berasal dari keluarga kurang mampu agar memikul tanggung jawab sebagai pelaku utama, sembari menutupi keterlibatan pihak lain yang belum tertangkap.
“Pihak penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan ini secara objektif demi tegaknya keadilan bagi para terdakwa.” ucap Toni RM.
(Toro)




















