Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 05:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Praktik ilegal berupa pengoplosan gas LPG bersubsidi dan penyelewengan BBM jenis Pertalite ini dibongkar di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, AKP MUCHAMMAD ARWIN BACHAR, S.T.K., S.I.K. Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H., serta Para Kanit dan Anggota Sat Reskrim Polres Indramayu membeberkan modus operandi para pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan, untuk kasus LPG, petugas mengamankan tersangka berinisial RW (40) di wilayah Kecamatan Gantar pada Selasa (7/4/2026).

RW diketahui melakukan aksi penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

“Tersangka memindahkan isi empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg. Tabung oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi sebesar Rp160.000 per tabung. Dari praktik ini, tersangka meraup keuntungan pribadi hingga Rp96.000 per tabung,” ungkap AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Suzuki Carry pick-up hitam, 132 tabung gas 3 kg kosong, 54 tabung 12 kg kosong, 53 tabung 12 kg hasil pengoplosan, serta peralatan modifikasi seperti selang dan segel palsu.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Peserta KKL Wilayah Pertahanan Perwira Siswa, Bupati Lucky Hakim Sambut Hangat di Pendopo Indramayu

Sementara itu, untuk kasus BBM, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial H (35) di wilayah Kecamatan Gantar pada Kamis (9/4/2026).

Modusnya, tersangka membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan mobil pick-up putih dengan memanfaatkan tiga barcode milik orang lain agar bisa membeli dalam jumlah besar.

“Setelah mengisi di mobil, BBM tersebut dipindahkan ke dalam galon atau jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter, kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga subsidi,” jelas Kapolres.

Petugas menyita barang bukti berupa mobil pick-up putih, 10 galon berisi Pertalite, belasan jerigen kosong, corong, selang, serta handphone yang berisi data barcode pembelian.

Kapolres menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh mendukung efisiensi energi nasional dan memastikan distribusi BBM serta LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas, termasuk melaksanakan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini,” pungkas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

(Toro)

Berita Terkait

Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan
Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak
Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN
Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya
Momentum Hari Bakti ke-62, Lapas Indramayu Hadir untuk Kemanusiaan Lewat Donor Darah
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:00

Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan

Rabu, 15 April 2026 - 06:12

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak

Rabu, 15 April 2026 - 05:17

Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG

Selasa, 14 April 2026 - 21:50

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Selasa, 14 April 2026 - 21:49

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Minggu, 12 April 2026 - 12:28

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Minggu, 12 April 2026 - 12:19

Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian

Minggu, 12 April 2026 - 12:16

Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:00