INDRAMAYU- Gerbang Investigasi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Indramayu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (30/3/2026).
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Sekretaris Daerah beserta jajarannya, Sekretaris DPRD Indramayu beserta jajarannya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara LKPJ Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“LKPJ ini disusun sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disampaikan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk kemudian dibahas oleh DPRD sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi,” ujar Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa hasil pembahasan LKPJ oleh DPRD akan menjadi acuan penting dalam perencanaan, penganggaran, serta penyusunan strategi pembangunan daerah ke depan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
Dalam paparan kinerja makro daerah, Pemerintah Kabupaten Indramayu mencatat sejumlah capaian pada tahun 2025. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 71,58 poin, meningkat 0,86 poin dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 70,72 poin. Selain itu, capaian program urusan pemerintahan juga mencakup urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi enam bidang serta urusan non-pelayanan dasar yang mencakup 18 bidang pemerintahan.
Dari sisi akuntabilitas kinerja, Pemerintah Kabupaten Indramayu menjalankan lima misi pembangunan daerah. Salah satu capaian pada misi pertama ditunjukkan melalui enam indikator utama, di antaranya rata-rata lama sekolah mencapai 7,06 tahun serta usia harapan hidup sebesar 75,16 tahun.
Sementara itu, pada pelaksanaan program prioritas kepala daerah, capaian kinerja juga menunjukkan hasil yang positif. Program “Indramayu Belajar” tercatat mencapai 95,40 persen, sedangkan program pelestarian dan pengembangan kesenian tradisional, kebudayaan daerah, dan cagar budaya mencapai 85 persen.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak menerima tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya lebih proaktif dalam melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat dan provinsi guna memperoleh tugas pembantuan di masa mendatang.
Selain agenda LKPJ, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemerintah daerah memandang perlu adanya regulasi tersebut sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam antara pemerintah daerah bersama panitia khusus DPRD Kabupaten Indramayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan dokumen LKPJ Tahun 2025 dari Bupati kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan resmi dalam proses evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(Toro)




















