Keluarga Korban Pengeroyokan Minta Kepolisian Polsek Tambakromo & Polresta Pati Usut Tuntas Para Pelaku

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

‎Gerbanginvestigasi.com, Pati Jawa Tengah – Nasib naas dialami oleh salah satu warga Mangunrekso inisial RDS (18 tahun) Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati Jawa Tengah diduga gegara dikeroyok sekelompok orang yang berada didepan toko tepatnya disebelah dapur SPPG Wangunrekso, korban cidera dan dirawat di Rumah Sakit KSH Pati.

‎Hal tersebut diketahui dari pantaun Cctv tempat/toko dan pemilik toko. Terlihat sebuah mobil Cold yang baru saja berparkir didepan/teras terlihat sopir dihampiri oleh sekelompok orang dan sopir turun dari kendaraan yang dikemudikannya setelah itu ditarik – tarik dan terjadi pemukulan oleh sekelompok orang tersebut.  Senin 9 Maret 2026, sekira pukul 03:00 Wib.

‎Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut guna untuk sebuah rilisan berita, awak media mencoba mendatangi lokasi toko untuk konfirmasi. Dan dilokasi pemilik toko saat dimintai keterangan menyampaikan” mobil Cold yang berparkir didepan tokonya, sopir dihampiri oleh orang – orang itu yang sebelumnya duduk dikursi teras dan terjadi pemukulan terhadap sopir. Sopir dipukul tidak hanya memakai tangan tetapi mereka memakai alat berupa batu- batu yang berada dipinggir jalan dan ditempat kejadian banyak saksi juga (Karyawan SPPG), sekelompok orang itu kisaran kurang lebih 15 sampai 20 orang.” Ucap pemilik toko

‎Selanjutnya untuk memastikan kembali awak media melakukan silahturohmi ketempat Polsek setempat (Polsek Tambakromo). Dan sesampainya di kantor Polsek Tambakromo, melalui via whatshapp Kapolsek mengkonfirmasi kepada awak media agar menemui Kanit Reskrim. Setelah itu, Kanit Reskrim beserta anggota reskrim Polsek Tambakromo saat dikonfirmasi menyampaikan, sudah melakukan klarifikasi kepada saksi yang saat itu berada di TKP dan selanjutnya akan melakukan pemanggilan saksi – saksi lain guna untuk penanganan lebih lanjut, sehingga dengan keterangan dari para saksi kita dapat mengantongi siapa nama – nama pelaku pengeroyoaan itu.” Ucap, Kanit dan beberapa anggota di kantor kerjanya. Rabu 11 Maret 2026

‎Dengan adanya bukti yang berada di Cctv , pihak Keluarga korban meminta kepada pihak Kepolisian Polsek Tambakromo maupun Polresta Pati untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pengeroyoan terhadap korban (Anaknya).

‎Pengeroyokan yang mengakibatkan cedera berat merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam hukum di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 354 KUHPbaru, tergantung pada detail kasusnya.

‎Jerat Hukum Pengeroyokan
‎Pengeroyokan secara umum diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum.

‎Pengeroyokan Biasa: Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

‎Mengakibatkan Luka Berat: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya lebih berat, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) atau hingga 8 tahun jika dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang disengaja dalam Pasal 354 KUHP.

‎Mengakibatkan Kematian: Jika pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun (UU No. 1/2023) atau hingga 10 tahun (Pasal 354 KUHP).
Bersambung……
( team)

Baca Juga:  Bareskrim Polri Segel Alat Berat Tambang Ilegal di Jepara, BPI KPNPA RI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Lapas Indramayu Gandeng Cinta Quran Foundation, Gelar Pelatihan Membaca Al-Quran bagi Warga Binaan
Sambut Idul Fitri 1447 H, Kejari Indramayu Gelar Pasar Murah dan Berbagi Takjil
Tertabrak Kapal Tongkang di Perairan Pulau Rakit, Korban diantarakan ke Rumah Duka
Atap Gedong Duwur Ambruk, Anggaran Cagar Budaya Nol Rupiah
Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:33

Lapas Indramayu Gandeng Cinta Quran Foundation, Gelar Pelatihan Membaca Al-Quran bagi Warga Binaan

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:14

Sambut Idul Fitri 1447 H, Kejari Indramayu Gelar Pasar Murah dan Berbagi Takjil

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:12

Keluarga Korban Pengeroyokan Minta Kepolisian Polsek Tambakromo & Polresta Pati Usut Tuntas Para Pelaku

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:20

Tertabrak Kapal Tongkang di Perairan Pulau Rakit, Korban diantarakan ke Rumah Duka

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:58

Atap Gedong Duwur Ambruk, Anggaran Cagar Budaya Nol Rupiah

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:56

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:02

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Atap Gedong Duwur Ambruk, Anggaran Cagar Budaya Nol Rupiah

Rabu, 11 Mar 2026 - 07:58