Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Beredarnya informasi di media sosial mengenai pemutihan sertipikat tanah menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Narasi tersebut menyiratkan seolah ada kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanpa perlu membayar kewajiban tertentu. Kesimpangsiuran informasi ini berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (09/03/2026).

Tak hanya program pemutihan sertipikat tanah, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama sertipikat, juga merupakan informasi yang tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan” terang Shamy Ardian.

Baca Juga:  Merusak Lingkungan, Tambang Sertu Donorojo Diduga Ada Yang Ilegal

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas dan Protokol mengingatkan bahwa berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya patut masyarakat cermati secara kritis. Bisa jadi informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang bisa merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komitmen itu juga diperkuat dengan upaya menjaga masyarakat dari paparan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau kerugian. (LS/RZ)

Berita Terkait

Lapas Indramayu Gandeng Cinta Quran Foundation, Gelar Pelatihan Membaca Al-Quran bagi Warga Binaan
Sambut Idul Fitri 1447 H, Kejari Indramayu Gelar Pasar Murah dan Berbagi Takjil
Keluarga Korban Pengeroyokan Minta Kepolisian Polsek Tambakromo & Polresta Pati Usut Tuntas Para Pelaku
Tertabrak Kapal Tongkang di Perairan Pulau Rakit, Korban diantarakan ke Rumah Duka
Atap Gedong Duwur Ambruk, Anggaran Cagar Budaya Nol Rupiah
Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:33

Lapas Indramayu Gandeng Cinta Quran Foundation, Gelar Pelatihan Membaca Al-Quran bagi Warga Binaan

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:14

Sambut Idul Fitri 1447 H, Kejari Indramayu Gelar Pasar Murah dan Berbagi Takjil

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:12

Keluarga Korban Pengeroyokan Minta Kepolisian Polsek Tambakromo & Polresta Pati Usut Tuntas Para Pelaku

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:20

Tertabrak Kapal Tongkang di Perairan Pulau Rakit, Korban diantarakan ke Rumah Duka

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:58

Atap Gedong Duwur Ambruk, Anggaran Cagar Budaya Nol Rupiah

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:56

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:02

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Atap Gedong Duwur Ambruk, Anggaran Cagar Budaya Nol Rupiah

Rabu, 11 Mar 2026 - 07:58