Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PATI, | Sejumlah praktisi hukum dari CPB Law Office Rembang resmi melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pati terkait dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Fuhua Travel Goods Indonesia pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Bagas Pamenang N, S.H. dan Slamet Widodo, S.H., menyatakan bahwa laporan ini juga menyeret sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Pati, termasuk DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, DPUPR, hingga Dinas Imigrasi.

Bagas mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, bangunan PT Fuhua saat ini sudah berdiri hampir 90%.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perusahaan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bangunan sudah berdiri besar, tapi izin belum ada. Kami mengantongi bukti bahwa mereka berani membangun karena diduga ada ‘lampu hijau’ atau persetujuan dari oknum di DPMPTSP. Ini masuk ranah mal administratif dan tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Bagas saat memberikan keterangan kepada media.

Laporan ini didasarkan pada keresahan warga Desa Penambuhan. Tim kuasa hukum mengklaim telah mengantongi dukungan tanda tangan dari kurang lebih 2.000 Kepala Keluarga (KK) yang merasa hak-haknya sebagai warga sekitar diabaikan.

Baca Juga:  Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

Warga menuntut agar perusahaan mengutamakan asas kemanfaatan dan prosedur hukum yang benar, dimulai dari diskusi dan persetujuan lingkungan dengan masyarakat setempat sebelum operasional dimulai.

Selain masalah perizinan, pihak kuasa hukum juga menyoroti masalah ketenagakerjaan yang dinilai sangat janggal.

1. Dominasi WNA: Bagas menyebutkan 90% pekerja di lapangan adalah Warga Negara Asing (WNA) yang bahkan tidak fasih berbahasa Indonesia maupun Inggris.

2. Abaikan Warga Lokal: Minimnya penyerapan tenaga kerja dari warga Desa Penambuhan.

3. Pelanggaran SOP: Pekerja di lokasi ditemukan tidak menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tidak menggunakan sepatu safety atau pakaian kerja yang sesuai standar.

“Bagaimana Dinas Tenaga Kerja memperbolehkan ini? Perusahaan tidak ada izin, tapi karyawan sudah bekerja tanpa SOP yang benar dan tidak berlandaskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Pati segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Mereka menegaskan telah menyiapkan bukti-bukti kuat berupa rekaman video hingga percakapan digital (chat) untuk memperkuat laporan tersebut.

“Kami ingin semua perusahaan di Kabupaten Pati memenuhi standar. Jangan sampai ada praktik-praktik yang mempermudah pelanggaran aturan demi kepentingan segelintir oknum,” tutup Bagas.

(Team)

Berita Terkait

Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bendungan Cabean Tahap Kedua Warga Todanan dan Karanganyar Antusias Hadiri Kegiatan
Pemimpin Baru Yogi Kurniawan.ST, Terpilih Ketum Koni Kabupaten Indramayu Periode 2026-2030
Atalia Praratya Hadiri Pengukuhan Pengurus Jabar Bergerak di Kabupaten Indramayu
Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026
Pelaksanaan Pemilihan Kuwu PAW Desa Jengkok Berlangsung Kondusif
Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat
Ketua DPC Kabupaten Indramayu Kasan Basari: HUT Gerindra Ke 18 Perkuat Solidaritas Kader dan Kawal Program Kerakyatan Prabowo
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 02:24

Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bendungan Cabean Tahap Kedua Warga Todanan dan Karanganyar Antusias Hadiri Kegiatan

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:31

Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:39

Pemimpin Baru Yogi Kurniawan.ST, Terpilih Ketum Koni Kabupaten Indramayu Periode 2026-2030

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:52

Atalia Praratya Hadiri Pengukuhan Pengurus Jabar Bergerak di Kabupaten Indramayu

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:35

Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:08

Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:55

Ketua DPC Kabupaten Indramayu Kasan Basari: HUT Gerindra Ke 18 Perkuat Solidaritas Kader dan Kawal Program Kerakyatan Prabowo

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:13

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua

Jumat, 13 Feb 2026 - 01:31