Audiensi Bersama Komisi l DPRD Indramayu, Kuasa Hukum Ruslandi Minta Segera Ambil Sikap dan Dorong Perbaikan Kualitas Demokrasi di Tingkat Desa

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu gelar audiensi permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kuwu dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Kuwu Desa Cibereng Tahun 2025. Audiensi tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/01/2026) di Ruang Komisi I DPRD Indramayu.

Kabag Hukum Pemda Indramayu usai Audiensi menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan ini kan sudah final dan mengikat, hasilnya juga sudah dituangkan dalam keputusan bupati yang mengesahkan hasil Pilwu maka pemohon yang mengajukan tetap ditolak, namun hasil dari rapat ini kami tetap akan melaporkan kepada Pimpinan (Bupati),” ujar Jafar Abdullah pada awak media.

Menanggapi hal tersebut,Sadar Sekretaris Komisi I DPRD Indramayu mewakili Ketua Komisi l Endang Efendy menyatakan akan berupaya menjembatani permasalahan tersebut dengan tetap berpegang pada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami dari Komisi l meminta untuk meninjau kembali gugatan khusunya Desa Cibereng secara hukum bukti-buktinya ada semua seperti aturanya, putusan yang bersangkutan dijatuhkan hukum itu ada semuanya,” ucap Sadar.

Sekretaris Komisi l juga menanggapi keputusan bupati bahwa keterlambatan aduan setelah 30 hari baru muncul putusan dari bupati, maka Komisi l ingin melakukan peninjauan kembali dari 7 desa yang tergugat, DPMD, Asda l bagian hukum akan konsultasikan ke pimpinannya terkait hasil audiensi hari ini.

Baca Juga:  Ketua IPP Sejahtera Pasar Daerah Jatibarang Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

“Pokoknya Komisi l itu merekomendasikan untuk meninjau ulang terkait putusan bupati di 7 desa, SKnya juga ada dan sudah ditunjukan bahkan baru tau dari penggugat itu putusan bupatinya,” ucap Sadar.

Menyikapi itu, Ruslandi, Kuasa hukum calon kuwu Desa Cibereng menilai keputusan yang dilakukan bupati merupakan permainan administrasi.

“Pertanggunghawaban bukan hanya kemasan surat keputusan yang sama memutuskan dengan bahasa yang sama yaitu ditolak, kalau ditolak sama saja tidak menghendaki adanya permohonan perselisihan, tidak mungkin keputusan itu ketika ada kasus desa yang satu disamakan dengan kasus desa yang lain,” ujar Ruslandi.

Kuasa hukum calon kuwu Desa Cibereng Ruslandi, berharap DPRD sebagai perwakilan rakyat bisa menyikapi perspektif pelanggaran tidak bisa dibiarkan pasalnya administrasi pemerintahan yang baik itu transparan, kepastian hukum dan ada solusi yang bisa menjawab persoalan.

“Untuk Desa Cibereng sepanjang masih akan dibuktikan melalui prosedur hukum lewat PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) hargai hak warga negara mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Ruslandi.

(Toro)

Berita Terkait

Herman Khaeron: Pemerintah Dorong Penguatan UMKM melalui Akses Permodalan, Tata Kelola Keuangan, dan Digitalisasi
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah
Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas
Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026
Muhaimin Keluarga Korban Laporkan Enam Harta Peninggalan yang Masih Dikuasai R dan Z
Lapas Indramayu Gandeng Pemdes Malang Semirang Perkuat Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:36

Herman Khaeron: Pemerintah Dorong Penguatan UMKM melalui Akses Permodalan, Tata Kelola Keuangan, dan Digitalisasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:51

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:50

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49

Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:48

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:27

Muhaimin Keluarga Korban Laporkan Enam Harta Peninggalan yang Masih Dikuasai R dan Z

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:31

Lapas Indramayu Gandeng Pemdes Malang Semirang Perkuat Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:33

Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Berita Terbaru