‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com ‎Lolos dan terpilihnya Sarnudin Matigeni sebagai Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi pada pemilihan Kuwu serentak 2025 di Indramayu, meski berstatus mantan narapidana kasus korupsi pada 2020 lalu, memunculkan polemik.
‎
‎Sejumlah pihak yang terlibat dalam tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) terkesan saling melempar tanggung jawab terkait kelolosan calon tersebut.
‎
‎Ketua Panitia Pilwu Desa Cibereng, Dwi Hariyanto, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025. Ia menegaskan, sejak awal panitia sudah mengetahui bahwa Sarnudin pernah menjalani hukuman pidana.
‎
‎Namun demikian, Dwi mengatakan bahwa Perbup memberikan ruang bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dengan syarat tertentu. Ia merujuk Pasal 11 huruf h, yang menyebutkan larangan berlaku bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali telah melewati masa jeda dan mengumumkan statusnya secara terbuka.
‎
‎“Aturan memang memberi ruang. Secara pribadi, jujur saja, ini bertabrakan dengan hati saya. Tapi selama Perbup masih berbunyi seperti itu, saya sebagai panitia harus menjalankannya,” ujar Dwi saat dikonfirmasi di Balai Desa Cibereng, Jumat (09/12/2026).
‎
‎Dwi juga menyebutkan bahwa dasar penilaian persyaratan calon diperoleh dari keterangan Pengadilan Negeri (PN), yang disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dalam data tersebut, Sarnudin tercatat dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 1 hingga 20 tahun penjara.
‎
‎“Menurut penafsiran saya, yang dilihat adalah ancaman paling singkatnya, yakni 1 tahun. Itu masih di bawah batas 5 tahun sebagaimana diatur dalam Perbup,” jelasnya.
‎
‎Di sisi lain, Dwi juga mengatakan bahwa panitia Pilwu bukan pihak yang melakukan verifikasi akhir terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon. Ia menyebut, kewenangan verifikasi soal mantan narapidana korupsi berada di unsur Muspika, seperti pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
‎
‎“Kalau terkait itu (Riwayat Hukum), Kapolsek yang melakukan verifikasi, ada juga muspika, kemudian dinas pendidikan,” katanya, seraya menepis anggapan bahwa panitia menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas kelolosan Sarnudin.
‎
‎Meski begitu, Dwi mengakui bahwa penafsiran terhadap aturan tersebut bersifat subjektif. Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika tafsir yang digunakannya dinilai keliru.
‎
‎“Kalau ternyata penafsiran saya salah, saya minta maaf. Tapi yang saya pahami, karena ancaman hukumannya 1 sampai 20 tahun, maka yang dijadikan dasar adalah ancaman paling singkatnya,” ucapnya.
‎
‎Polemik ini pun menegaskan adanya celah tafsir regulasi serta tarik-menarik tanggung jawab antar pihak dalam proses Pilwu Desa Cibereng, yang kini menjadi sorotan publik.
‎
‎Berita ini masih berlanjut untuk memperoleh keterangan resmi dari Bupati atau wakil bupati Indramayu terkait Perbup Nomor 30 tahun 2025.

Baca Juga:  Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Siap Bina FKPPI, Dorong Peningkatan Kapasitas dan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta

(Toro)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat
Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan
Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan
Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas
Dandim 0616/Indramayu Tekankan Sosialisasi Masif Penerimaan Prajurit TNI AD Gelombang I Tahun 2027
Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol
LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:05

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03

Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:12

Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:36

Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:28

Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:03

Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:17

LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:56

Pengecekan & Pemeliharaan Senjata Api dan Amunisi Bersama Polres Purworejo

Berita Terbaru