Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Diketahui Kuasa Hukum korban Putri Apriani yaitu Toni RM mengikuti sidang dakwaan kedua Alfian Maulana Sinaga, di PN Indramayu melalui live streaming, memberikan kesimpulan terhadap eksepsi yang diajukan merupakan kekeliruan. pada Senin, (12/0126).

Menurut Toni RM, ada 3 eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa itu, dengan tujuan agar dakwaan dibatalkan dan disusun ulang dakwaan itu dan penundaan pemeriksaan pokok perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa yaitu, satu dakwaan dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, kedua kesalahan penulisan pekerjaan dimana Alfian sudah dipecat dari Polri tetapi Jaksa masih menulis pekerjaannya masih Polri, ketiga tidak ada cap basah atau stample resmi kejaksaan, maka pada intinya penasehat hukum meminta Jaksa bahwa dakwaan untuk dibatalkan,” ucap Toni RM saat wawancara.

Atas hal itu Toni RM, menjawab bahwa dakwaan dibatalkan telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bilamana dalam dakwaan tersebut disusun tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.

“Diatur juga dalam KUHAP yang namanya sidang dakwaan disusun tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas kalau dakwaan itu disusun dan tidak menjelaskan uraian tindak pidana, tidak menjelaskan waktu dan kejadian tindak pidana atau tempus dan lokus apabila unsur tadi maka dapat dibatalkan, kembali ke JPU bahwa dakwaan itu sudah jelas dan sudah lengkap,” jelas Toni RM.

Lanjutnya, “pada sidang dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap itu sudah jelas menguraikan tindak pidana bagaimana cara melakukannya, kemudian sudah jelas waktu dan tempat di kos Rifda empat blok Ceblok, Desa Singajaya Kabupaten Indramayu, kejadiannya pun jelas pada Agustus 2025 maka dakwaan itu sudah jelas, cermat dan lengkap,” terangnya.

Baca Juga:  Hari Kedua Skrining TB di Lapas Indramayu, 22 WBP Teridentifikasi Terduga TB Paru

Toni RM menilai dengan sudah jelas, cermat dan lengkap itu pada sidang dakwaan dinyatakan sebaliknya merupakan telah keliru sehingga pada exsepsi itu dipastikan ditolak.

Dipastikan Toni RM, Kuasa Hukum korban Putri Apriani pada ketiga eksepsi yang diajukan pensehat hukum Alfian Maulana Sinaga pasti ditolak.

“Tiga eksepsi yang diajukan adalah keliru sehingga dipastikan eksepsi pertama ditolak karena dakwaan sudah cermat, lengkap dan jelas kemudian kesalahan penulisan tidak membuat dakwaan dibatalkan karena yang membuat dakwaan itu dibatalkan itu tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, mengenai identitas itu pointnya salah orang atau tidak, yang dikatakan penasehat hukum eror inpersonal pada penulisan dan pekerjaan itu,” tegas Toni RM.

Kemudian, “Eror inpersonal itu adalah salah orang jadi keliru kalau penasehat hukum terdakwa itu mengartikan eror inpersonal jadi pastinya ditolak, kemudian yang membuat dibatalkannya sidang dakwaan itu bukan karena ada cap stample basah dari kejaksaan yang membuat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas dari kejaksaan jadi yang membuat dakwaan itu sudah cermat, lengkap dan jelas itu otomatis sudah sesuai prosedur, sudah sesuai KUHAP jadi sidang dakwaan eksepsi itu pasti ditolak,” tutupnya.

(Toro)

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru