Polres Indramayu Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan sepanjang Oktober hingga Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Indramayu Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk dari wilayah hukum Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan satu tersangka penadah. Kasus ini terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Indramayu,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang, kepada wartawan. Rabu (31/12/2025).

Kapolres menjelaskan, dua tersangka pencurian masing-masing berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), warga Kecamatan Terisi. Keduanya memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor dan joki saat menjalankan aksinya.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi, ikut berperan sebagai penadah.

Baca Juga:  Menyongsong Tahun 2026, Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Jajaran Kerja Bersama Dukung Program Kerja

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari lokasi yang sepi, pesawahan dan minim pengawasan serta kendaraan yang kuncinya masih tergantung di motor. Setelah itu, sepeda motor korban dirusak kunci kontaknya menggunakan kunci huruf T, lalu dibawa kabur,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit.

Dari transaksi itu, tersangka penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini, Polres Indramayu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci huruf T beserta magnet, serta satu bundel BPKB dan STNK.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

(Toro)

Berita Terkait

Lapas Indramayu Petik Hasil Pembinaan, Panen Serai Capai 40 Kg
SIPASTI Hadir di Lapas Semarang, Pengelolaan Sarana Kerja Kini Lebih Efektif dan Akuntabel
Sidang Perdana Bupati Pati Non Aktif Sudewo Ratusan Warga Alunkan Sholawatan.
Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
Event Aspiro Premio Drag Series 2026 Indramayu Sukses Dilaksanakan
DPC PDI Gelar Turnamen Bola Voly Indoor Soekarno Cup 2026
Pendaftaran ADS Seri 3 Indramayu Masih Dibuka untuk Sebelas Kelas sampai Minggu Pagi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:10

Lapas Indramayu Petik Hasil Pembinaan, Panen Serai Capai 40 Kg

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:26

SIPASTI Hadir di Lapas Semarang, Pengelolaan Sarana Kerja Kini Lebih Efektif dan Akuntabel

Senin, 15 Juni 2026 - 12:50

Sidang Perdana Bupati Pati Non Aktif Sudewo Ratusan Warga Alunkan Sholawatan.

Senin, 15 Juni 2026 - 03:38

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 03:37

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:03

DPC PDI Gelar Turnamen Bola Voly Indoor Soekarno Cup 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:14

Pendaftaran ADS Seri 3 Indramayu Masih Dibuka untuk Sebelas Kelas sampai Minggu Pagi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:40

Rawat Lahan dan Peternakan, Lapas Indramayu Optimalkan Program Ketahanan Pangan

Berita Terbaru