Gerbanginvestigasi.com

Blora – Pada hari ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan konstatering terkait Penetapan Nomor: 6/Pdt.Eks/Konst/2025/PN.Bla Jo. berdasarkan Risalah Hasil Lelang Nomor: 172/09.01/2025-01. Kegiatan ini dilaksanakan pada obyek tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4161, 4163, dan 4164 yang berlokasi di Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan konstatering tersebut dilakukan bersama-sama dengan Pengadilan Negeri Blora, pihak kepolisian, Babinsa, serta perangkat Desa Wado.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek dan memastikan kesesuaian antara data yuridis dan fisik obyek tanah hasil lelang dengan dokumen yang tercantum dalam penetapan pengadilan, sebagai bagian dari tahapan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya konstatering ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dan tindak lanjut hasil lelang dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur hukum, serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan.
# Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kab Blora#





















