Pelaksanaan Konstatering di Desa Wado oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 22:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com

Blora – Pada hari ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan konstatering terkait Penetapan Nomor: 6/Pdt.Eks/Konst/2025/PN.Bla Jo. berdasarkan Risalah Hasil Lelang Nomor: 172/09.01/2025-01. Kegiatan ini dilaksanakan pada obyek tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4161, 4163, dan 4164 yang berlokasi di Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan konstatering tersebut dilakukan bersama-sama dengan Pengadilan Negeri Blora, pihak kepolisian, Babinsa, serta perangkat Desa Wado.

Baca Juga:  Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek dan memastikan kesesuaian antara data yuridis dan fisik obyek tanah hasil lelang dengan dokumen yang tercantum dalam penetapan pengadilan, sebagai bagian dari tahapan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya konstatering ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dan tindak lanjut hasil lelang dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur hukum, serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan.

# Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kab Blora#

Berita Terkait

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang
Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur
KIMWASMAT Turun Langsung, Lapas Indramayu Pastikan Pembinaan Narapidana Sesuai Aturan
Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan
Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 04:05

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu

Kamis, 16 April 2026 - 19:54

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 13:36

Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang

Kamis, 16 April 2026 - 08:04

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Rabu, 15 April 2026 - 16:00

Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan

Rabu, 15 April 2026 - 06:12

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak

Rabu, 15 April 2026 - 05:17

Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:04