Polsek Tandun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 11:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu (Riau), Gerbanginvestigasi.com

Polsek Tandun berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Juni 2025 di Areal Afd V Blok Y 8 PTPN 4 Regional III Kebun Sei Rokan Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, 20 September 2025.

Kapolsek Tandun, Mike Kurniawan, SH.M.H, mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi ketika korban inisial MMH (25 Tahun) dan rekannya melakukan piket penjagaan di pos Afdeling 5 Blok Y 8. Tiba-tiba datang 2 orang laki-laki yang bernama inisial HS dan temannya berinisial B ke lokasi kebun dengan tujuan meminta buah kelapa sawit kepada korban dan rekannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika permintaan mereka ditolak, pelaku inisial HS dan inisial B pergi dan kemudian kembali dengan beberapa temannya, termasuk insial JP dengan membawa alat berupa tojok kayu dan pelepah untuk menyerang korban dan rekannya.

Baca Juga:  Dirut Perumdam TDA Kabupaten Indramayu Nurpan Masa Bakti 2025-2027, Siap Menanggapi Tantangan Dengan Langkah Efisiensi dan Inovasi Layanan

“Korban mengalami luka tertusuk oleh duri sawit di bagian kepala, tangan, dan pecah di bagian bibir,” tambah Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Tandun untuk diproses secara hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku inisial JP berhasil diamankan di salah satu gubuk di Desa Tandun Barat pada hari Sabtu, 20 September 2025, pukul 05.00 WIB. Tersangka inisial JP diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Tandun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang, S.H.

“Tersangka lainnya masih dalam pengejaran oleh penyidik,” tambah Kapolsek.

Sementara itu, saat ini tersangka inisial JP telah diamankan di Mapolsek Tandun dan dijerat dengan pasal 351 dan atau pasal 170 KUHP. Polsek Tandun masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini. (STN)

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Surambi Nogori Bupati Menyapa Dorong Sinergi Pembangunan dan Penguatan Pariwisata Rohul
Bupati Anton Panen Padi di Rambah Baru, Produktivitas Tembus 8,9 Ton per Hektare
Tokoh Lintas Suku Puo Raya Kompak Dukung Yasrijon Sebagai Kepala Desa Periode 2027–2035
Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi
Wartawan TerasPublik.com Laporkan Dugaan Ancaman Ke Polres Rokan Hulu 
Khidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tambusai Utara Lakukan Pengecekan Perkembangan Ketahanan Pangan Jagung Monokultur di Desa Bangun Jaya
Laporan Dugaan DAS PT APSL Sontang Diproses Polda Riau, Ramlan Lubis Penuhi Undangan Penyidik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:07

Bupati Anton Panen Padi di Rambah Baru, Produktivitas Tembus 8,9 Ton per Hektare

Senin, 7 September 2026 - 07:25

Tokoh Lintas Suku Puo Raya Kompak Dukung Yasrijon Sebagai Kepala Desa Periode 2027–2035

Jumat, 4 September 2026 - 12:24

Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Rabu, 2 September 2026 - 09:17

Wartawan TerasPublik.com Laporkan Dugaan Ancaman Ke Polres Rokan Hulu 

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:05

Khidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:37

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tambusai Utara Lakukan Pengecekan Perkembangan Ketahanan Pangan Jagung Monokultur di Desa Bangun Jaya

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:54

Laporan Dugaan DAS PT APSL Sontang Diproses Polda Riau, Ramlan Lubis Penuhi Undangan Penyidik

Senin, 22 Juni 2026 - 01:54

Puskesmas Kabun Gelar Sunat Massal serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapus Kabun : Semoga Kegiatan Ini Bermanfaat Bagi Masyarakat

Berita Terbaru