Polres Kampar Ungkap Kasus Pembunuhan Ketua SPTI Desa Kasikan, 3 Pelaku Berhasil Ditangkap dan 2 Lainnya DPO

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 05:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kampar (Riau), Gerbanginvestigasi.com

Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Suryono alias Kentung. Berkat kerja keras Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu, tiga pelaku berhasil ditangkap.

“Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap berkat kerja keras dari Tim dan Polsek Tapung Hulu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Gian Wiatma Jonimandala dalam konferensi pers yang mewakili Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S, pada Selasa (9/9/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kampar menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini membutuhkan perjuangan karena minimnya petunjuk awal. Namun, berkat izin Allah SWT, tiga pelaku berhasil ditangkap dan dua orang lainnya masih berstatus DPO Polres Kampar.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah JS (67) yang berperan mencari pembunuh bayaran, MA (40) berperan menyediakan uang dan menyerahkannya kepada JS untuk membayar eksekutor, dan TE (45) berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembunuhan terhadap korban.

Dua pelaku yang masih DPO adalah SA yang berperan sebagai penghubung antara aktor intelektual dengan eksekutor sekaligus ikut memantau posisi korban sebelum dieksekusi, dan TI yang berperan mengendarai sepeda motor saat melakukan pembunuhan terhadap korban,” terang AKP. Gian Wiatma.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kampar menjelaskan, bahwa pelaku TE ditangkap di Sumatra Utara dan pelaku MA sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu dalam kasus pengeroyokan.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIB Indramayu Gelar Apel Siaga Jelang Nataru 2025–2026, Perkuat Sinergi Pengamanan

Awal mula kasus pembunuhan ini terjadi saat korban Suryono alias Kentung tidur di rumahnya pada Senin (18/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB atau di kantor koperasi SPTI Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

“Setelah itu datang pelaku TE dan membacok paha kiri korban yang saat itu sedang tidur menggunakan senjata tajam berjenis celurit atau egrek. Dalam kurang waktu dua jam korban tewas karena kehabisan darah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar.

Adapun motif para pelaku melakukan aksinya ini adalah :

– Pelaku JS ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam sejak tahun 2021 yang mana korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di wilayah Tapung Hulu.

– Pelaku MA ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak diberikan keuntungan sisa hasil usaha.

– Pelaku TE melakukan pembunuhan terhadap korban karena tergiur uang untuk biaya proses persalinan istri yang sedang hamil tua.

“Ketiga pelaku kita jerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tutur AKP Gian Wiatma.

“Untuk kedua pelaku DPO akan kita kejar sampai dapat,” tegas AKP Gian. “Mohon bersabar, biarkan kami bekerja keras. Kami pastikan semua yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu.” pungkasnya. (TN)

Humas Polres Kampar

Berita Terkait

Dari Karya Menjadi Suara, LPKA Kutoarjo Fasilitasi Pengembangan KIE Melalui Diskusi Penguatan Forum Anak Binaan
Dandim 0616/Indramayu Hadiri Peresmian Gelanggang Olahraga Cakra Baskara di Cikedung Lor
PT Bintang Service Management Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 2026 dengan Semangat Persatuan dan Pelayanan Sepenuh Hati
Pimcab Bulog Indramayu Apip Wijaya Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 Semangat Persatuan dan Kerja Nyata
Muhammad Ainul Najib, S.H., Anggota DPRD Indramayu Beri Motivasi Generasi Muda Jangan Takut Gagal dan Siapkan Diri Sambut Kawasan Industri
Kodim 0616/Indramayu Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
LPKA Kutoarjo Dorong PolaMakan Sehat Anak Binaan Melalui Edukasi Ultra-Processed Food
Komisi ll DPRD Indramayu Soroti Praktik Cerai Tanpa Sepengetahuan Suami, Desak Prosedur Hukum Dipatuhi
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:59

Dari Karya Menjadi Suara, LPKA Kutoarjo Fasilitasi Pengembangan KIE Melalui Diskusi Penguatan Forum Anak Binaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:36

Dandim 0616/Indramayu Hadiri Peresmian Gelanggang Olahraga Cakra Baskara di Cikedung Lor

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:51

PT Bintang Service Management Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 2026 dengan Semangat Persatuan dan Pelayanan Sepenuh Hati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:54

Pimcab Bulog Indramayu Apip Wijaya Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 Semangat Persatuan dan Kerja Nyata

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:48

Muhammad Ainul Najib, S.H., Anggota DPRD Indramayu Beri Motivasi Generasi Muda Jangan Takut Gagal dan Siapkan Diri Sambut Kawasan Industri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:41

LPKA Kutoarjo Dorong PolaMakan Sehat Anak Binaan Melalui Edukasi Ultra-Processed Food

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:41

Komisi ll DPRD Indramayu Soroti Praktik Cerai Tanpa Sepengetahuan Suami, Desak Prosedur Hukum Dipatuhi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:44

H.Ruswa: Belum Etis Bahas Kursi Pengganti, PKS Indramayu Hormati Proses Hukum Wabup Syaefudin

Berita Terbaru