Pati – Jawa Tengah
Digelarnya sidang Pansus Hak Angket Pemaksulan Bupati Pati Sudewo pada kemarin Selasa 3 September 2025, DPRD Kab. Pati memanggil salah satu Kepala Sekolah yakni SMPN 1 Tayu (Sri Wahyuni) yang merupakan ketua MKKS SMP se-Pati. Kehadirannya membuat peristiwa yang terjadi ditempatnya terkuak dan terbongkar dugaan adanya Pungli dan Penahanan ijazah muridnya, LBH Pati Om Bob soroti hal itu.
Berawal dari pertanyaan para anggota terkait mutasi guru, selanjutnya ada keluhan orang tua wali murid yang mengadu kepihaknya, akhirnya anggota pansus mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Sekolah SMPN 1, dan dirinya menjelaskan bahwa tidak adanya penahanan ijazah murid di tempatnya.” Kata Kepsek saat di ruang pansus
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya itu, LBH Pati Om Bob kecam keras terhadap Kepala Sekolah itu, jika terbukti menahan ijazah anak didiknya. Kok tega! sangat miris dunia pendidikan ini.
Sanksi bagi kepala sekolah yang menahan ijazah murid bisa berupa sanksi administratif seperti rotasi jabatan atau bahkan pencopotan dari jabatannya. Tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan HAM karena ijazah adalah hak mutlak siswa untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja, bukan alat tawar-menawar atau jaminan.
Penahanan ijazah dilarang secara tegas oleh Permendikbudristek, yang menegaskan bahwa ijazah adalah milik siswa sepenuhnya dan tidak boleh ditahan dengan alasan apapun, termasuk tunggakan administrasi sekolah.
Sanksi terberat bagi kepala sekolah yang terbukti menahan ijazah adalah sanksi administratif.
Rotasi Jabatan: Kepala sekolah dapat dipindahkan menjadi pegawai biasa.
Masyarakat dapat melaporkan ke Ombudsman karena merupakan lembaga yang bisa dihubungi untuk menangani pengaduan terkait praktik penahanan ijazah.
Ijazah adalah Hak Murid dan Ijazah merupakan dokumen resmi yang membuktikan kelulusan dan menjadi kunci bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk mencari pekerjaan dan Ijazah tidak boleh dijadikan alat untuk memaksa pembayaran sumbangan pendidikan atau kewajiban lainnya oleh pihak sekolah.
Jika hal tersebut memang benar-benar terjadi di wilayah Kab. Pati, perlu usut tuntas dan basmi perbuatan yang semena- mena terhadap masyarkat.” tandas Om Bob LBH Pati mengatakan
Bersambung…..
( team)