“Pengembang Tidak Penuhi Fasilitas Rumah Subsidi” Debitur Membayar Bulanan Ke Bank. Siapa Yang Bertanggungjawab…?!

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah.

Dalam suatu perencananaan pembuatan bangunan sebuah rumah (Perumahan) pengembang sudah mengerti dan paham tata cara atau fasilitas ada pada rumah ( prasarana dan sarana), namun berberda dengan salah satu pengembang perumahan Bukit Santika Baru (BSB) yang berada di Desa Wonosekar, Gembong Kabupaten Pati Pihaknya diduga belum memenuhi peraturan tersebut (Fasilitas rumah).

Hal tersebut membuat Debitur /pemilik rumah merasa kecewa, karena hal itu sudah melakukan akad dan penyerahan kunci. Dengan sampai saat ini fasilitas rumah diabaikan. Karena sebuah rumah yang sudah dihuni oleh orang setidaknya fasilitas sudah lengkap, apalagi sudah melakukan serah terima kunci.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fasilitas yang belum terpasang di perumahan BSB Wonosekar diantaranya.

1). Sarana Air Bersih dan Sanitasi
Perumahan subsidi menyediakan air bersih dan sistem pembuangan limbah yang baik demi menjaga kesehatan warga.

Baca Juga:  Dukung Pemulihan Lingkungan Kawasan Hutan, Menteri Nusron Akan Evaluasi Penerbitan Sertipikat di TN Tesso Nilo

2). Listrik dan Penerangan Jalan
Setiap rumah sudah memiliki jaringan listrik resmi. Selain itu, pengembang juga memasang penerangan jalan untuk menjaga keamanan lingkungan.

Namun hal tersebut tidak ada yang terpasang di rumah salah satu debitur BSB. Pemilik baru sangat mengeluh. Menurut peraturan fasiltas perumahan subsidi sebelum dilakukan serah terima kunci harus memenuhi syarat-syarat berikut beberapa fasilitas yang biasanya tersedia di perumahan subsidi:

Akses Jalan yang Baik.
Sarana Air Bersih dan Sanitasi.
Listrik dan Penerangan Jalan.
Fasilitas Keamanan.
Ruang Terbuka Hijau dan Taman.
Fasilitas Pendidikan dan Tempat Ibadah.

Perlu diketahui, pemenuhan fasilitas sosial dan umum di dalam perumahan subsidi merupakan kewajiban dan tanggung jawab developer. Pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman.
Bersambung …..
( team)

Berita Terkait

Fraksi PKB Kiki Arindi, S.T Ucapkan Selamat dan Sukses Terpilihnya Ketua DPRD Indramayu Nurhayati, M.Pd.I Periode 2024-2029
Ka KPLP Indramayu Pimpin Razia Rutin, Pastikan Lapas Tetap Kondusif
Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penguatan Layanan Publik dan Budaya Antri Korupsi
Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel
Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada
Debitur Sudah Bayar Bulanan Ke Bank BTN, Ngeluh Merasa Dirugikan Rumah Huninya Belum Terpasang Listrik & Air…?!
PK Ahli Utama Ditjenpas Kunjungi Lapas Indramayu, Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2025 Meningkat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 05:26

Fraksi PKB Kiki Arindi, S.T Ucapkan Selamat dan Sukses Terpilihnya Ketua DPRD Indramayu Nurhayati, M.Pd.I Periode 2024-2029

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:43

“Pengembang Tidak Penuhi Fasilitas Rumah Subsidi” Debitur Membayar Bulanan Ke Bank. Siapa Yang Bertanggungjawab…?!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:43

Ka KPLP Indramayu Pimpin Razia Rutin, Pastikan Lapas Tetap Kondusif

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:14

Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penguatan Layanan Publik dan Budaya Antri Korupsi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:12

Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:08

Debitur Sudah Bayar Bulanan Ke Bank BTN, Ngeluh Merasa Dirugikan Rumah Huninya Belum Terpasang Listrik & Air…?!

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:13

PK Ahli Utama Ditjenpas Kunjungi Lapas Indramayu, Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:09

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2025 Meningkat

Berita Terbaru