Pati Jawa Tengah.
Dalam suatu perencananaan pembuatan bangunan sebuah rumah (Perumahan) pengembang sudah mengerti dan paham tata cara atau fasilitas ada pada rumah ( prasarana dan sarana), namun berberda dengan salah satu pengembang perumahan Bukit Santika Baru (BSB) yang berada di Desa Wonosekar, Gembong Kabupaten Pati Pihaknya diduga belum memenuhi peraturan tersebut (Fasilitas rumah).
Hal tersebut membuat Debitur /pemilik rumah merasa kecewa, karena hal itu sudah melakukan akad dan penyerahan kunci. Dengan sampai saat ini fasilitas rumah diabaikan. Karena sebuah rumah yang sudah dihuni oleh orang setidaknya fasilitas sudah lengkap, apalagi sudah melakukan serah terima kunci.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fasilitas yang belum terpasang di perumahan BSB Wonosekar diantaranya.
1). Sarana Air Bersih dan Sanitasi
Perumahan subsidi menyediakan air bersih dan sistem pembuangan limbah yang baik demi menjaga kesehatan warga.
2). Listrik dan Penerangan Jalan
Setiap rumah sudah memiliki jaringan listrik resmi. Selain itu, pengembang juga memasang penerangan jalan untuk menjaga keamanan lingkungan.
Namun hal tersebut tidak ada yang terpasang di rumah salah satu debitur BSB. Pemilik baru sangat mengeluh. Menurut peraturan fasiltas perumahan subsidi sebelum dilakukan serah terima kunci harus memenuhi syarat-syarat berikut beberapa fasilitas yang biasanya tersedia di perumahan subsidi:
Akses Jalan yang Baik.
Sarana Air Bersih dan Sanitasi.
Listrik dan Penerangan Jalan.
Fasilitas Keamanan.
Ruang Terbuka Hijau dan Taman.
Fasilitas Pendidikan dan Tempat Ibadah.
Perlu diketahui, pemenuhan fasilitas sosial dan umum di dalam perumahan subsidi merupakan kewajiban dan tanggung jawab developer. Pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman.
Bersambung …..
( team)