Rusak Parah, Dua Unit Kendaraan Terlibat Lakalantas di Jalan Lintas Desa Puo Raya

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu (Riau), Gerbang Investigasi.com

Dua unit kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1063 ZH dan BM 8549 QE terlibat kecelakaan lalulintas (Lakalantas), pada Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 16.45 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, namun kedua kendaraan mengalami kerusakan yang cukup parah.

Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) ini terjadi di jalan lintas Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, sekitar 200 meter dari simpang TB.

Baca Juga:  Diduga Ada Permainan OTT Penebangan Kayu Perhutani di Dringu Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa dengan Penegak Hukum?
Berdasarkan keterangan salah seorang warga dilokasi kejadian menyampaikan bahwa pengendara mobil Toyota Agya dengan Nopol BM 1063 ZH adalah seorang guru yang mengajar di SMKN 1 Tandun. Sedangkan mobil Mitsubishi Strada Nopol BM 8549 QE dikendarai pegawai BUMN (PTPN IV).

“Pengemudi mobil Agya itu guru SMKN 1 Tandun, sedangkan mobil Strada karyawan PTPN IV ,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Tandun Iptu Mike Kurniawan, SH, MH melalui Kanit Lantas Ipda Iwan Saputra melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa saat ini anggotanya masih di TKP.

“Anggota masih di TKP mas,” jawabnya via pesen singkat WhatsApp. (TN)

Berita Terkait

Forkopincam Sliyeg dan Masyarakat Desa Tambi Hadirkan Pihak Pertamina EP Dan PP AKP Secara Terbuka
Wakapolres Rokan Hulu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Rokan Hulu
Surat Undangan Prihal Rapat Badan Anggaran DPRD Indramayu di Luar Kota Dibatalkan
Pembangunan Desa Bolo Sesuai Juknis, Kepala Desa Hakim Tegaskan Tak Ada Proyek Siluman
Lenny Manueke Ditetapkan Oleh Penyidik Reskrim Polres Bitung Sebagai Terduga Kasus Penyerobotan Tanah Dan Bangunan, Melalui Kuasam Hukumnya Menggugat Polres Bitung.
Diduga Rampas Hak Tanah Warga, Kepala Desa Glindah Dituding Salahgunakan Wewenang dan Beri Ancaman
Tabir Hitam ! Proyek Islamic Center di Balong Panggang Gresik tak Disangka Banyak di Temukan Masalah Misterius
Ngantor di Kecamatan Kedokan Bunder, Bupati Lucky Hakim Bertemu Investor Hingga Kunjungi SDN 3 Kedokanagung
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:51

Forkopincam Sliyeg dan Masyarakat Desa Tambi Hadirkan Pihak Pertamina EP Dan PP AKP Secara Terbuka

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:08

Bupati Lucky Hakim Pastikan Akses Pangan Murah, Warga Padati GPM di Desa Brondong

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:52

Wakapolres Rokan Hulu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Rokan Hulu

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03

Rusak Parah, Dua Unit Kendaraan Terlibat Lakalantas di Jalan Lintas Desa Puo Raya

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:04

KKN Unwir Jadikan UMKM Indramayu ‘Nyai Sariah’ Naik Kelas

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:29

“Terimakasih Bus Metro Jabar Trans, Terimakasih Dishub Jabar”

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:25

Pembangunan Desa Bolo Sesuai Juknis, Kepala Desa Hakim Tegaskan Tak Ada Proyek Siluman

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:02

Lenny Manueke Ditetapkan Oleh Penyidik Reskrim Polres Bitung Sebagai Terduga Kasus Penyerobotan Tanah Dan Bangunan, Melalui Kuasam Hukumnya Menggugat Polres Bitung.

Berita Terbaru

Uncategorized

KKN Unwir Jadikan UMKM Indramayu ‘Nyai Sariah’ Naik Kelas

Selasa, 5 Agu 2025 - 11:04