OEGROSENO Melaporkan Sekjen KOI Ke POLDA METRO JAYA

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 11:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Independensi PP PTMSI sebagai Induk CABOR Tenis Meja yang SAH di Indonesia telah menyiapkan Timnas Tenis Meja Indonesia bersama Tim Sport and Development KOI (KSD) dan telah mengirim nama-nama Atlet Timnas Tenis Meja melalui Entry by Name kepada Panitia Sea Games Cambodia Tahun 2023 ( CAMSOC ).

Tanpa ada pemberitahuan tiba-tiba dilakukan Perubahan dan Penambahan Timnas Tenis Meja Indonesia oleh Kemenpora RI bersama KOI. Pihak KOI meminta PP PTMSI bersurat via Email ke SEATTA Tentang Penambahan dan Perubahan Nama Atlet tersebut, tetapi dijawab oleh SEATTA Tidak bisa. Kemudian KOI bersurat ke ITTF tentang hal yang sama dan ITTF Tidak memberikan jawaban karena itu merupakan ranahnya SEATTA, KOI juga melobby pihak CAMSOC. Setelah CAMSOC mengadakan rapat lengkap dengan Para CDM semua

Negara-Negara ASEAN peserta SEA GAMES CAMBODIA 2023, permohonan KOI dan MENPORA RI ditolak oleh para CDM dalam rapat tersebut. Akibat penolakan tersebut pihak KOI tidak memberikan kepastian keberangkatan Timnas Tenis Meja Indonesia ke Cambodia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mencari informasi dari berbagai pihak, ternyata ketidakpastian keberangkatan Timnas Tenis Meja ke Cambodia disebabkan adanya Konspirasi antara KOI, KEMENPORA RI ( Deputi 4 ) dan KONI Pusat.

Setelah mengetahui kekacauan dan ketidakpastian keberangkatan Timnas Tenis Meja, Komjen. Pol. (Purn). Drs. Oegroseno, S.H. selaku Ketua Umum PP PTMSI membuat pernyataan yang bersifat kritik membangun kepada Kemenpora RI, KOI dan KONI Pusat melalui Media Social dengan judul “ Kemenpora RI, KOI dan KONI Pusat telah membunuh karakter Atlet Timnas Tenis Meja Indonesia “.

Baca Juga:  2 Narapidana Lapas Indramayu Dapat Remisi Khusus Natal 2025

Kritik yang bersifat membangun tersebut yang disampaikan Oegroseno di Media Social dinyatakan oleh KOI sebagai “ Pelanggaran Nilai-Nilai Olimpysm atau Gerakan Olimpiade”. Tuduhan KOI merupakan tuduhan yang tidak punya Legal Standing di Olimpic Charter, UU Olahraga maupun Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Keolahragaan. Kebrutalan KOI langsung memutuskan Pemberhentian Sementara yang dilanjutkan dengan Pemberhentian Tetap terhadap Cabang Olahraga Tenis Meja sebagai Anggota KOI. KOI juga secara intens bersurat ke Federasi Internasional Tenis Meja ITTF. Isi suratnya tersebut lebih cenderung bersifat Fitnah tentang PP PTMSI. KOI mengusulkan Pemberhentian PP PTMSI sebagai Anggota ITTF dan mengusulan Event Organizer (EO) Liga Ping Pong Indonesia (IPL) sebagai Anggota ITTF. Fitnah yang disampaikan KOI kepada ITTF antara lain bahwa PP PTMSI telah gagal diakui oleh KOI, gagal mempromosikan Olahraga, gagal menegakan hak-hak Atlet.

Akibat Fitnah-Fitnah KOI tersebut, Oegroseno melaporkan SEKJEN KOI ke POLDA METRO JAYA dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2922/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 03 Mei 2025. Hal tersebut sangat bagus untuk Pembelajaran KOI bahwa Indonesia adalah Negara Hukum bukan Negara Kekuasaan.

Jakarta, 03 Juli 2025
Penulis : KOMJEN.POL.(PURN).DRS.OEGROSENO,S.H.

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru