Perbedaan Hak Guna bangunan dan Hak Pakai Pensertipikatan Tanah

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halo #SobATRBPN, sudah tahu belum perbedaan dari Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai?

Hak Guna Bangunan
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah bukan milik sendiri
Jangka Waktu Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun
Pemegang WNI dan badan hukum Indonesia

Hak pakai
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah
Jangka Waktu Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun
Subjek Pemegang WNI, WNA, badan hukum Indonesia dan asing, instansi pemerintah, badan keagamaan dan social

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan utama antara HGB dan Hak Pakai terletak pada subjek pemegang hak dan fleksibilitas penggunaan tanah. HGB lebih terbatas pada WNI dan badan hukum Indonesia, sementara Hak Pakai memiliki cakupan subjek yang lebih luas, termasuk WNA dan badan hukum asing. Dari segi jangka waktu, keduanya memiliki durasi awal yang sama, namun Hak Pakai memiliki opsi pembaruan tambahan.

Baca Juga:  Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis, Menteri ATR/Kepala BPN: Manfaatkan, Gunakan Sebaik-baiknya

Memahami perbedaan ini penting bagi individu atau badan hukum dalam menentukan jenis hak atas tanah yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana penggunaan properti di Indonesia

Simak selengkapnya di sini ☝️

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terkait

Lucky Hakim Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2025, Perebutkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Desa Manguntara Gelar Acara Adat ‘Mapag Sri’ Sambut Musim Panen
Kalapas Indramayu Kunjungi Dinas PUPR, Sinergi Program Ketahanan Pangan
Kapolresta Pati Turun Langsung Redam Aksi Solidaritas Sopir Dengan Pendekatan Dialogis
Secara Daring Kanwil BPN Jawa Tengah Melaksanakan Pelantikan MPPD dan PPAT
Taruna Taruni STPN Melakukan Kuliah Kerja Nyata, Magang Di Kantor Pertanahan Blora
Ciptakan Lingkungan Kondusif, Lapas Indramayu Sidak Kamar Hunian Warga Binaan
Polresta Pati Perkuat Koordinasi dengan BPS untuk Akurasi Data Lahan Jagung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:32

Lucky Hakim Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2025, Perebutkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 05:09

Desa Manguntara Gelar Acara Adat ‘Mapag Sri’ Sambut Musim Panen

Jumat, 20 Juni 2025 - 04:37

Kalapas Indramayu Kunjungi Dinas PUPR, Sinergi Program Ketahanan Pangan

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:28

Kapolresta Pati Turun Langsung Redam Aksi Solidaritas Sopir Dengan Pendekatan Dialogis

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:58

Secara Daring Kanwil BPN Jawa Tengah Melaksanakan Pelantikan MPPD dan PPAT

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:22

Ciptakan Lingkungan Kondusif, Lapas Indramayu Sidak Kamar Hunian Warga Binaan

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:13

Polresta Pati Perkuat Koordinasi dengan BPS untuk Akurasi Data Lahan Jagung

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:10

Polresta Pati Komitmen Bakal Tindak Tegas Seluruh Tambang Ilegal

Berita Terbaru