Perbedaan Hak Guna bangunan dan Hak Pakai Pensertipikatan Tanah

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Halo #SobATRBPN, sudah tahu belum perbedaan dari Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai?

Hak Guna Bangunan
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah bukan milik sendiri
Jangka Waktu Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun
Pemegang WNI dan badan hukum Indonesia

Hak pakai
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah
Jangka Waktu Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun
Subjek Pemegang WNI, WNA, badan hukum Indonesia dan asing, instansi pemerintah, badan keagamaan dan social

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan utama antara HGB dan Hak Pakai terletak pada subjek pemegang hak dan fleksibilitas penggunaan tanah. HGB lebih terbatas pada WNI dan badan hukum Indonesia, sementara Hak Pakai memiliki cakupan subjek yang lebih luas, termasuk WNA dan badan hukum asing. Dari segi jangka waktu, keduanya memiliki durasi awal yang sama, namun Hak Pakai memiliki opsi pembaruan tambahan.

Baca Juga:  Di Momen Pencanangan GEMAPATAS 2025, Menteri Nusron: Semua Masyarakat Wajib Pasang Patok

Memahami perbedaan ini penting bagi individu atau badan hukum dalam menentukan jenis hak atas tanah yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana penggunaan properti di Indonesia

Simak selengkapnya di sini ☝️

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terkait

Ratusan Tenaga PKH Resmi Diangkat Jadi PPPK, Pelayanan Sosial untuk Masyarakat Indramayu Semakin Mudah
“Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Puskesmas di Kota Bandung Memanas, Ahli Waris Rencanakan Penggembokan Pada Tanggal 8 Oktober 2025 ?!”
Sambut Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra
Kantah Kabupatn Blora Melaksanakan Pembagian Sertipikat Tanah di Desa Kutukan, Randublatung: 327 Bidang Diserahkan
Lapas Indramayu Beri Apresiasi Pegawai Teladan Pada Apel Pagi
Kantah Kab. Blora Melaksanakan Kegiatan Penyerahan 98 Sertipikat di Desa Ngapus, Kecamatan Japah
Kantah Blora Ikuti Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025
Rapat Persiapan PTSL 2026 dan Perencanaan PBT 2025 di Kantah Blora
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:30

Ratusan Tenaga PKH Resmi Diangkat Jadi PPPK, Pelayanan Sosial untuk Masyarakat Indramayu Semakin Mudah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09

“Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Puskesmas di Kota Bandung Memanas, Ahli Waris Rencanakan Penggembokan Pada Tanggal 8 Oktober 2025 ?!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:43

Sambut Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:49

Kantah Kabupatn Blora Melaksanakan Pembagian Sertipikat Tanah di Desa Kutukan, Randublatung: 327 Bidang Diserahkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 04:53

Kantah Kab. Blora Melaksanakan Kegiatan Penyerahan 98 Sertipikat di Desa Ngapus, Kecamatan Japah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:03

Kantah Blora Ikuti Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:01

Rapat Persiapan PTSL 2026 dan Perencanaan PBT 2025 di Kantah Blora

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:57

Kantah Kab. Blora Melaksanakan Upacara Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Berita Terbaru