Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Bersinergi Dengan MUI Untuk Mendorong Legalitas Tanah Wakaf Lewat Focus Group Discussion

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

​Semarang – Dalam rangka mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Ruang Rapat MUI Jateng, Rabu (04/06/2025).

​Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya legalitas atas aset tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pemanfaatannya bagi umat.

​FGD dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dan MUI Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Jawa Tengah. MoU ini mencakup kolaborasi dalam pendataan, sosialisasi, serta pendampingan teknis di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, dan Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji. Turut hadir pula perwakilan dari berbagai organisasi Islam di Jawa Tengah, antara lain pengurus Perguruan Tinggi Islam di Kota Semarang, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng, Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jateng, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jateng, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jateng, IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Jateng, serta pengurus Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Agung Semarang, dan Masjid Raya Baiturrahman Semarang.

Baca Juga:  Lapas Indramayu Buka Pelatihan Baca Al-Qur'an, Gandeng Yayasan Cinta Qur'an Foundation

​Melalui diskusi ini, para peserta menggali berbagai kendala dan solusi di lapangan, seperti keterbatasan dokumen legal, pemahaman masyarakat tentang wakaf, hingga perlunya sinergi lintas sektor. FGD ini menjadi langkah awal untuk membangun peta jalan bersama dalam menertibkan tanah wakaf agar lebih terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.

​Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat berjalan lebih sistematis, cepat, dan akuntabel, serta menjadi model kolaborasi wakaf nasional yang inspiratif.

​#kanwilbpnjateng
​#IndonesiaLengkap
​#ATRBPNKiniLebihBaik
​#ATRBPNMajudanModern
​#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terkait

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang
Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur
KIMWASMAT Turun Langsung, Lapas Indramayu Pastikan Pembinaan Narapidana Sesuai Aturan
Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan
Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 04:05

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu

Kamis, 16 April 2026 - 19:54

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 13:36

Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang

Kamis, 16 April 2026 - 08:04

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Rabu, 15 April 2026 - 16:00

Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan

Rabu, 15 April 2026 - 06:12

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak

Rabu, 15 April 2026 - 05:17

Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:04