Plt Ketua PWI Bitung Desak Polisi Hentikan Dugaan Pemuatan Pasir Ilegal Pakai Kapal LCT di Dermaga Perusahaan Ikan

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BITUNG | Gerbanginvestigasi.com

Madidir : 28 Mei 2025 – Aktivitas pemuatan pasir menggunakan kapal jenis Landing Craft Transport (LCT) di dermaga milik PT Indo Hong Hai, Kota Bitung, mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung dan masyarakat setempat. Kegiatan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Pantauan awak media menunjukkan beberapa dump truck memuat pasir hasil galian, yang kemudian diangkut ke kapal LCT menggunakan alat berat excavator di dermaga perusahaan ikan. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya tindakan penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH) hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Ketua PWI Bitung menyatakan keprihatinannya dan meminta Polres Bitung segera mengambil tindakan menghentikan kegiatan yang diduga ilegal tersebut. “Kami meminta aparat kepolisian bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi teknis, dermaga perusahaan ikan memang tidak dirancang untuk memuat atau menampung material berat seperti pasir. Penggunaan dermaga ini untuk aktivitas pemuatan pasir dengan kapal LCT berpotensi menyebabkan kerusakan struktur dermaga serta mengganggu aktivitas perikanan dan keselamatan kerja.

Baca Juga:  Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme

Pihak Kesabandaran sebagai otoritas pengelola pelabuhan memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak fasilitas dermaga dan membahayakan keselamatan, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kegiatan ini.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur pemanfaatan fasilitas pelabuhan sesuai fungsi dan izin.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 88 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan, yang mengatur penggunaan dermaga sesuai peruntukannya.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan izin dan pengelolaan dampak lingkungan dari aktivitas pengambilan material seperti pasir.

Peraturan daerah terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Kota Bitung.

PWI Bitung menyatakan akan terus memantau perkembangan dan mendesak penegakan hukum yang transparan dan adil demi kepentingan masyarakat luas.

Tim : Gerbang investigasi

Berita Terkait

KLARIFIKASI : Lapas Kelas IIA Pamekasan Bantah Isu Keterlibatan dalam Peredaran Narkotika
Turun Langsung Ke Blok Hunian, Kalapas Pamekasan Lakukan Pendekatan Persuasif pada Warga Binaan
Tegas Berantas Premanisme : Polda Kalbar Ungkap 232 Kasus Kriminal, Satu Orang Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Rakitan.
Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme
Ulama di Banten Apresiasi Polisi yang Berantas Aksi Premanisme di Wilayahnya
Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi
Satnarkoba Polres Bitung Ungkap Jaringan Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Pengendali Berada di Lapas
Polres Bitung Kerahkan Puluhan Personel Amankan Momen Kelulusan Siswa
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:30

Ratusan Tenaga PKH Resmi Diangkat Jadi PPPK, Pelayanan Sosial untuk Masyarakat Indramayu Semakin Mudah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09

“Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Puskesmas di Kota Bandung Memanas, Ahli Waris Rencanakan Penggembokan Pada Tanggal 8 Oktober 2025 ?!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:43

Sambut Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:49

Kantah Kabupatn Blora Melaksanakan Pembagian Sertipikat Tanah di Desa Kutukan, Randublatung: 327 Bidang Diserahkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 04:53

Kantah Kab. Blora Melaksanakan Kegiatan Penyerahan 98 Sertipikat di Desa Ngapus, Kecamatan Japah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:03

Kantah Blora Ikuti Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:01

Rapat Persiapan PTSL 2026 dan Perencanaan PBT 2025 di Kantah Blora

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:57

Kantah Kab. Blora Melaksanakan Upacara Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Berita Terbaru