Plt Ketua PWI Bitung Desak Polisi Hentikan Dugaan Pemuatan Pasir Ilegal Pakai Kapal LCT di Dermaga Perusahaan Ikan

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BITUNG | Gerbanginvestigasi.com

Madidir : 28 Mei 2025 – Aktivitas pemuatan pasir menggunakan kapal jenis Landing Craft Transport (LCT) di dermaga milik PT Indo Hong Hai, Kota Bitung, mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung dan masyarakat setempat. Kegiatan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Pantauan awak media menunjukkan beberapa dump truck memuat pasir hasil galian, yang kemudian diangkut ke kapal LCT menggunakan alat berat excavator di dermaga perusahaan ikan. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya tindakan penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH) hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Ketua PWI Bitung menyatakan keprihatinannya dan meminta Polres Bitung segera mengambil tindakan menghentikan kegiatan yang diduga ilegal tersebut. “Kami meminta aparat kepolisian bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi teknis, dermaga perusahaan ikan memang tidak dirancang untuk memuat atau menampung material berat seperti pasir. Penggunaan dermaga ini untuk aktivitas pemuatan pasir dengan kapal LCT berpotensi menyebabkan kerusakan struktur dermaga serta mengganggu aktivitas perikanan dan keselamatan kerja.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Bitung Ungkap Jaringan Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Pengendali Berada di Lapas

Pihak Kesabandaran sebagai otoritas pengelola pelabuhan memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak fasilitas dermaga dan membahayakan keselamatan, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kegiatan ini.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur pemanfaatan fasilitas pelabuhan sesuai fungsi dan izin.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 88 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan, yang mengatur penggunaan dermaga sesuai peruntukannya.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan izin dan pengelolaan dampak lingkungan dari aktivitas pengambilan material seperti pasir.

Peraturan daerah terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Kota Bitung.

PWI Bitung menyatakan akan terus memantau perkembangan dan mendesak penegakan hukum yang transparan dan adil demi kepentingan masyarakat luas.

Tim : Gerbang investigasi

Berita Terkait

KLARIFIKASI : Lapas Kelas IIA Pamekasan Bantah Isu Keterlibatan dalam Peredaran Narkotika
Turun Langsung Ke Blok Hunian, Kalapas Pamekasan Lakukan Pendekatan Persuasif pada Warga Binaan
Tegas Berantas Premanisme : Polda Kalbar Ungkap 232 Kasus Kriminal, Satu Orang Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Rakitan.
Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme
Ulama di Banten Apresiasi Polisi yang Berantas Aksi Premanisme di Wilayahnya
Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi
Satnarkoba Polres Bitung Ungkap Jaringan Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Pengendali Berada di Lapas
Polres Bitung Kerahkan Puluhan Personel Amankan Momen Kelulusan Siswa
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru