Satnarkoba Polres Bitung Ungkap Jaringan Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Pengendali Berada di Lapas

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi

Bitung | 6 Mei 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 44 paket sabu siap edar.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba pada 29 April 2025 mengenai dugaan transaksi narkoba yang dilakukan oleh pria berinisial RT alias Chaky. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas tidak menemukan barang bukti di rumah RT, namun dari ponsel miliknya terdeteksi riwayat komunikasi yang mengarah pada transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan pun berlanjut hingga mengarah ke pria berinisial RA alias Emon. Meskipun tidak ditemukan barang bukti di rumah RA, data digital dalam ponsel mengungkap keterlibatan seorang narapidana berinisial AN alias Andi, yang sedang menjalani hukuman di Lapas. Dari komunikasi tersebut juga terungkap nama perempuan berinisial RP alias Riska, yang akhirnya menjadi kunci pengungkapan kasus.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Riska dan menemukan 44 paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet, beserta alat isap dan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan korek api.

Kapolres Bitung menjelaskan, Andi sebagai narapidana mengendalikan distribusi sabu dari dalam Lapas. Riska berperan sebagai penyimpan dan pengemas barang, sementara RT dan RA bertindak sebagai kurir. “Setiap ada pesanan dari konsumen, Andi menghubungi Riska untuk menyiapkan barang, dan RT atau RA bertugas mengantarkan paket kepada pembeli,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022

Diketahui, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Kalimantan. Meskipun Riska tidak mengetahui secara pasti, penyidik menduga jalur distribusi berasal dari wilayah perbatasan Kalimantan-Malaysia.

Sebelum penangkapan, Andi sempat dirujuk berobat dari RS Bitung ke RS di Manado pada 22 April 2025, didampingi oleh Riska, RT, dan RA. Usai berobat, rombongan kembali ke rumah Riska, dan saat itulah Andi menitipkan tas berisi sabu kepada Riska untuk diedarkan. Diduga jumlah awal paket mencapai 80, namun sebagian sudah terjual dan dipakai oleh pelaku.

Selain menjadi pengedar, terungkap bahwa Andi dan Riska memiliki hubungan khusus. Pada 29 April, keduanya diketahui menikah, setelah sebelumnya hanya berstatus sebagai teman dekat.

Untuk peran masing-masing tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Bitung menegaskan kerja sama yang baik antara Polres Bitung dan pihak Lapas dalam pengungkapan ini. Meskipun penggeledahan di dalam Lapas tidak menemukan barang bukti tambahan, namun penyelidikan akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan lebih luas.

Sofyan

 

Berita Terkait

Plt Ketua PWI Bitung Desak Polisi Hentikan Dugaan Pemuatan Pasir Ilegal Pakai Kapal LCT di Dermaga Perusahaan Ikan
KLARIFIKASI : Lapas Kelas IIA Pamekasan Bantah Isu Keterlibatan dalam Peredaran Narkotika
Turun Langsung Ke Blok Hunian, Kalapas Pamekasan Lakukan Pendekatan Persuasif pada Warga Binaan
Tegas Berantas Premanisme : Polda Kalbar Ungkap 232 Kasus Kriminal, Satu Orang Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Rakitan.
Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme
Ulama di Banten Apresiasi Polisi yang Berantas Aksi Premanisme di Wilayahnya
Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi
Polres Bitung Kerahkan Puluhan Personel Amankan Momen Kelulusan Siswa
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:30

Ratusan Tenaga PKH Resmi Diangkat Jadi PPPK, Pelayanan Sosial untuk Masyarakat Indramayu Semakin Mudah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09

“Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Puskesmas di Kota Bandung Memanas, Ahli Waris Rencanakan Penggembokan Pada Tanggal 8 Oktober 2025 ?!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:43

Sambut Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:49

Kantah Kabupatn Blora Melaksanakan Pembagian Sertipikat Tanah di Desa Kutukan, Randublatung: 327 Bidang Diserahkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 04:53

Kantah Kab. Blora Melaksanakan Kegiatan Penyerahan 98 Sertipikat di Desa Ngapus, Kecamatan Japah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:03

Kantah Blora Ikuti Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:01

Rapat Persiapan PTSL 2026 dan Perencanaan PBT 2025 di Kantah Blora

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:57

Kantah Kab. Blora Melaksanakan Upacara Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Berita Terbaru