Satnarkoba Polres Bitung Ungkap Jaringan Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Pengendali Berada di Lapas

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerbanginvestigasi

Bitung | 6 Mei 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 44 paket sabu siap edar.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba pada 29 April 2025 mengenai dugaan transaksi narkoba yang dilakukan oleh pria berinisial RT alias Chaky. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas tidak menemukan barang bukti di rumah RT, namun dari ponsel miliknya terdeteksi riwayat komunikasi yang mengarah pada transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan pun berlanjut hingga mengarah ke pria berinisial RA alias Emon. Meskipun tidak ditemukan barang bukti di rumah RA, data digital dalam ponsel mengungkap keterlibatan seorang narapidana berinisial AN alias Andi, yang sedang menjalani hukuman di Lapas. Dari komunikasi tersebut juga terungkap nama perempuan berinisial RP alias Riska, yang akhirnya menjadi kunci pengungkapan kasus.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Riska dan menemukan 44 paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet, beserta alat isap dan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan korek api.

Kapolres Bitung menjelaskan, Andi sebagai narapidana mengendalikan distribusi sabu dari dalam Lapas. Riska berperan sebagai penyimpan dan pengemas barang, sementara RT dan RA bertindak sebagai kurir. “Setiap ada pesanan dari konsumen, Andi menghubungi Riska untuk menyiapkan barang, dan RT atau RA bertugas mengantarkan paket kepada pembeli,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Diketahui, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Kalimantan. Meskipun Riska tidak mengetahui secara pasti, penyidik menduga jalur distribusi berasal dari wilayah perbatasan Kalimantan-Malaysia.

Sebelum penangkapan, Andi sempat dirujuk berobat dari RS Bitung ke RS di Manado pada 22 April 2025, didampingi oleh Riska, RT, dan RA. Usai berobat, rombongan kembali ke rumah Riska, dan saat itulah Andi menitipkan tas berisi sabu kepada Riska untuk diedarkan. Diduga jumlah awal paket mencapai 80, namun sebagian sudah terjual dan dipakai oleh pelaku.

Selain menjadi pengedar, terungkap bahwa Andi dan Riska memiliki hubungan khusus. Pada 29 April, keduanya diketahui menikah, setelah sebelumnya hanya berstatus sebagai teman dekat.

Untuk peran masing-masing tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Bitung menegaskan kerja sama yang baik antara Polres Bitung dan pihak Lapas dalam pengungkapan ini. Meskipun penggeledahan di dalam Lapas tidak menemukan barang bukti tambahan, namun penyelidikan akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan lebih luas.

Sofyan

 

Berita Terkait

KLARIFIKASI : Lapas Kelas IIA Pamekasan Bantah Isu Keterlibatan dalam Peredaran Narkotika
Turun Langsung Ke Blok Hunian, Kalapas Pamekasan Lakukan Pendekatan Persuasif pada Warga Binaan
Tegas Berantas Premanisme : Polda Kalbar Ungkap 232 Kasus Kriminal, Satu Orang Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Rakitan.
Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme
Ulama di Banten Apresiasi Polisi yang Berantas Aksi Premanisme di Wilayahnya
Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi
Polres Bitung Kerahkan Puluhan Personel Amankan Momen Kelulusan Siswa
Polres Kepulauan Talaud Gelar Ops Berantas Premanisme 2025, Sasar Aksi Premanisme diwilayah hukum.
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:50

Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:11

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Struktural di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:07

Buka Rapat Perdana LANDLAB, Menteri Nusron Dorong Kebijakan Pertanahan dan Bank Tanah yang Berbasis Data dan Jangka Panjang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:06

Kepala Biro Humas ATR/BPN: Sertipikat Elektronik Jadi Strategi Jangka Panjang Pemerintah, Bukan Sekadar Inovasi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:04

Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural, Tekankan Percepatan Program Kementerian ATR/BPN yang Profesional dan Akuntabilitas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:54

Kakan BPN Blora : Kini PTSL Mempermudah Masyarakat Membuat Sertifikat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 01:50

Pati Gempar : Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gengster Bersenjata di Sukolilo

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:13

Serah Terima Jabatan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi Minta Dukungan dalam Mengemban Amanah

Berita Terbaru