Polsek Tandun Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu (Riau), Gerbanginvestigasi.com

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bangunan milik warga di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (6/11/2025) dini hari.

Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Sarlin Sihotang, S.H. menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika pelapor berinisial A.R. (47), seorang tukang bangunan, kehilangan dua unit handphone dan satu unit mesin air (Jet Pam) saat beristirahat di lokasi kerjanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelapor baru menyadari kehilangan sekitar pukul 03.30 WIB. Saat terbangun, handphone miliknya merek OPPO A60 dan milik rekannya OPPO A53 sudah tidak ada di tempat. Setelah dicek, satu unit mesin air yang ada di lokasi juga hilang,” ujar IPTU Mike Kurniawan.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta kemudian melapor ke Polsek Tandun. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari satu hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama, Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas IPDA Sarlin Sihotang.

Baca Juga:  Lapas Pasir Pengaraian Gelar Rapat Dinas, Bagi Takjil Ramadhan, dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang hasil curian sempat diserahkan pelaku kepada rekannya. Berkat koordinasi antara Polsek Tandun dan Tim Opsnal Polres Rokan Hulu, barang bukti berhasil ditemukan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial A.I. (47), warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

1 (satu) unit handphone OPPO A60 warna biru ombak

1 (satu) unit handphone OPPO A53 warna biru tua

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas respon cepat dan sinergi jajaran Polsek Tandun bersama Tim Opsnal Polres Rokan Hulu dalam mengungkap kasus ini.
“Langkah cepat personel di lapangan menunjukkan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor bila menemukan hal mencurigakan,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. (TN)

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 2,56 Gram Sabu
Digerebek Saat Transaksi, Polsek Tandun Bekuk Pengedar Sabu di Warung Desa Dayo
Senyum Idul Fitri di Rumah Dinas Bupati: Saat Pemimpin dan Rakyat Melebur dalam Ketulusan Maaf
Layanan Kunjungan Idul Fitri 1447 H di Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Berlangsung Aman dan Kondusif
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Sawal 1447 H / 2026, Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin
Jaga Kamtibmas dan Pererat Silaturahmi, Polsek Rambah Samo Gelar Minggu Kasih di Gereja GPDI Maranata Telur Aur
Lapas Pasir Pengaraian Gelar Rapat Dinas, Bagi Takjil Ramadhan, dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 04:05

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu

Kamis, 16 April 2026 - 19:54

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 13:36

Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang

Kamis, 16 April 2026 - 08:04

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Rabu, 15 April 2026 - 16:00

Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan

Rabu, 15 April 2026 - 06:12

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak

Rabu, 15 April 2026 - 05:17

Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:04