Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 16:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Pengadilan Negeri Indramayu, Gelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Rabu (15/4/2026).

Evan selaku salahsatu saksi diantara tiga orang dihadirkan dihadapan Jaksa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan Kuasa hukum Terdakwa Ririn, merasa ada kejanggalan terkait Fakta kondisi barang bukti berupa telepon genggam milik kliennya.

Menurut Toni RM, dalam kesaksiannya Evan mengungkap bahwa Ririn pernah menghubunginya melalui sambungan telepon.

Dihadapan majelis hakim, Toni menunjukan keterangan yang ditampilkan handphone milik Ririn. Namun, saat diperiksa, akun WhatsApp dalam perangkat tersebut sudah tidak aktif atau telah keluar dari aplikasi.

Toni kemudian mempertanyakan kondisi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawa barang bukti. Jaksa menjelaskan bahwa saat menerima handphone dari penyidik, akun WhatsApp Ririn memang sudah dalam kondisi terhapus.

“Jadi ketika diserahkan ke jaksa, akun WhatsApp di handphone Ririn sudah log out. Ini patut diduga sebagai upaya menghilangkan bukti yang berpotensi meringankan terdakwa. Apalagi dalam BAP juga tidak terdapat tangkapan layar (screenshot) percakapan milik Ririn,” ujar Toni.

Toni menilai, tidak adanya jejak komunikasi dalam berkas perkara justru menunjukkan tidak terdapat indikasi kuat keterlibatan Ririn dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan.

Ia menegaskan, apabila akun WhatsApp tersebut masih dapat diakses, pihaknya berpeluang menelusuri riwayat komunikasi penting, termasuk pada tanggal 24 Agustus 2025.

Baca Juga:  Dua Napiter Lapas Indramayu Resmi Ikrar Setia NKRI, Tanda Keberhasilan Pembinaan

Menurutnya, pada waktu tersebut Ririn diduga berkomunikasi dengan seseorang bernama Aman Yani yang disebut menjanjikan pekerjaan.

“Ririn beberapa kali dihubungi dan juga menghubungi Aman Yani. Kedatangannya ke rumah Budi pun diduga untuk memastikan janji pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itu, Toni menduga penghapusan akun WhatsApp tersebut bukan tanpa alasan.

“Kalau akun itu tidak dihapus, bisa terlihat bahwa Ririn bukan pelaku pembunuhan. Maka kami menduga ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Toni RM, memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan perubahan terhadap barang bukti tersebut, karena sejak awal sudah diterima dalam kondisi demikian dari penyidik.

Ia pun menilai adanya dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan proses hukum, berupa penghilangan barang bukti.

“Ini serius. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan penyidik ke Propam atas dugaan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Toni menekankan bahwa perkara ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi kliennya, mengingat jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai lima orang dan berpotensi menyeret terdakwa pada ancaman hukuman mati.

“Ini menyangkut nasib seseorang. Jangan sampai ada kelalaian atau kesengajaan dalam penanganan barang bukti,” pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

Pendaftaran ADS Seri 3 Indramayu Masih Dibuka untuk Sebelas Kelas sampai Minggu Pagi
Rawat Lahan dan Peternakan, Lapas Indramayu Optimalkan Program Ketahanan Pangan
Kejati Jabar Periksa Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Jadi Sorotan
Lapas Indramayu Bekali 95 Warga Binaan Baru Melalui Admisi Orientasi Angkatan 87
Amroni Kembali Pimpin DPC PKB Indramayu Periode 2026–2031, Targetkan 15 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional
Toni RM Kecewa Ahli Digital Forensik Dari JPU Batal Hadir
Sri Wahyuni Utami Herman, S.T Ajak dan Edukasi Kembalikan Manfaat Ekonomi Siapkan Peralatan Bank Sampah dalam Agenda Reses lll Tahun 2025-2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:14

Pendaftaran ADS Seri 3 Indramayu Masih Dibuka untuk Sebelas Kelas sampai Minggu Pagi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:40

Rawat Lahan dan Peternakan, Lapas Indramayu Optimalkan Program Ketahanan Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:34

Kejati Jabar Periksa Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Jadi Sorotan

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:21

Lapas Indramayu Bekali 95 Warga Binaan Baru Melalui Admisi Orientasi Angkatan 87

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:38

Amroni Kembali Pimpin DPC PKB Indramayu Periode 2026–2031, Targetkan 15 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:41

Toni RM Kecewa Ahli Digital Forensik Dari JPU Batal Hadir

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:17

Sri Wahyuni Utami Herman, S.T Ajak dan Edukasi Kembalikan Manfaat Ekonomi Siapkan Peralatan Bank Sampah dalam Agenda Reses lll Tahun 2025-2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:22

Kalapas Indramayu Turut Hadiri Peresmian Pondok SAE Berkah Mandiri dan Program Bedah Rumah

Berita Terbaru