PN Indramayu Gelar Sidang Perdana AS, Toni RM Apresiasi Kepada Lima JPU Terapkan Pasal 340

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Tragedi Kosan Ceblok di Desa Singaraja,Kabupaten Indramayu yang telah merenggut nyawa seorang perempuan yang dilakukan Alvian Sinaga (AS), kini menuju persidangan pertama di Pengadilan Negeri Indramayu (PN) pada Senin, (5/1/2026).

Pada persidangan perdana secara terbuka menghadirkan pelaku AS, dengan diketahui oleh lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membacakan kronologi untuk menentukan pidana sesuai tuntutan perkara yaitu penerapan pasal 340.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toni RM, selalu kuasa hukum korban bernama Putri, merasa lega pasalnya pada sidang itu tuntutan yang diinginkan oleh pihak keluarga korban memang diterpakan terkait pembunuhan berencana.

“Sesuai yang telah dipastikan dari Jaksa penuntut umum bahwa pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 351 ayat 3, maka sesuai harapan keluarga tentang pembunuhan berencana telah didakwakan sehingga penyidik dan JPU telah menetukan terdakwa, rasa trimakasih terhadap lima Jaksa penuntut umum Undang-undang pada pasal 340 dilaksanakan kepada terdakwa mantan oknum Polisi Alvian Sinaga” ujar Toni RM, kepada awak media.

Baca Juga:  Pelayanan Sekar Arum: Kantor Pertanahan Blora Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang di Rumah Pemohon

Kuasa Hukum Putri itu berharap untuk terus mengawal dalam Persidangan sampai dengan selesai.

“Kita kawal sampai selesai jangan sampai tututannya ringan atau tidak adil” ujar Toni RM.

Dilain tempat dari Kejaksaan Negeri Indramayu dari Kasi Pidum Eko Supramurbada didampingi Kasi Intel menyatakan terdakwa telah melanggar yang mengakibatkan kematian.

“Selaras yang telah dibacakan pada persidangan bahwa terdakwa bernama Alvian Sinaga telah melanggar pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, terkait keberatan oleh kuasa hukum terhadap terdakwa pada persidangan kami menunggu apa saja keberatannya nanti pada persidangan berikutnya yang akan dijadwalkan minggu depan pada senin tanggal 12” ujar Kasi Pidum (Pidana Umum).

(Toro)

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Polres Rokan Hulu Gelar Lomba Balap Lari Malam Hari, Salurkan Energi Anak Muda ke Arah Positif
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Ditangkap
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:25

RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:26

Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:45

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:42

Patroli Dini Hari Gagalkan Tawuran 25 Pemuda di Sukolilo, Polisi Wajibkan Absen Bareng Orang Tua

Berita Terbaru