Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Blora, 2 Maret 2026 — Dalam semangat pelayanan di bulan Ramadan, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Nandita Ayu Anggraeni dan Ayu Wandari Tri Kusumastuti selaku Asisten Surveyor Kadastral atas permohonan Ibu Santi. Dalam pelaksanaannya, kegiatan turut didampingi oleh perangkat desa, yaitu Bapak Mugiyanto (Kepala Dusun) dan Bapak Sarianta (Sekretaris Desa).

Proses pengukuran turut dihadiri oleh para tetangga batas guna memastikan kesesuaian patok batas bidang tanah dengan rincian sebagai berikut:
* Utara: Jalan
* Timur: Jalan
* Selatan: Murniasih dan Sujiman
* Barat: Sumarni dan Warti

Kehadiran para pemilik batas menjadi langkah penting dalam meminimalkan potensi sengketa pertanahan sekaligus memastikan adanya persetujuan batas secara langsung antara pemohon dan para tetangga batas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam memberikan layanan pertanahan yang akurat, transparan, dan berorientasi pada pencegahan sengketa, selaras dengan pelayanan profesional dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Blora.

Berita Terkait

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan
Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu
Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terbaru