Pelayanan Sekar Arum: Kantor Pertanahan Blora Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang di Rumah Pemohon

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 22:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com

Blora, 4 November 2025 — Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan pengambilan sumpah sertipikat hilang atas nama Prawiro, pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 00228 Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2025, bertempat di rumah pemohon, di mana petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blora datang secara langsung untuk melaksanakan proses sumpah.

Pengambilan sumpah tersebut merupakan tahapan administrasi resmi dalam proses penerbitan kembali sertipikat tanah yang hilang, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, disaksikan oleh pejabat yang berwenang serta petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.

Baca Juga:  Pelayanan Humanis dikantor BPKB Polresta Pati Kepada Pemohon saat Memberikan Snack

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora menunjukkan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dengan menerapkan pelayanan Sekar Arum bagi pemohon yang memerlukan kemudahan dalam proses administrasi pertanahan.

*Apabila poro sedulur masyarakat Blora merasa keberatan atau memiliki informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak hotline pengaduan di nomor 0811 1068 0000 atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Blora di Jalan Nusantara No. 9, Jetis, Blora, sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundangan*

Berita Terkait

Fraksi Partai PKS-Perindo Sampaikan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Sidang Paripurna DPRD Indramayu
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Indramayu Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan
Polemik Mangkraknya Tanah Kavpling Diterban, Diduga adanya kerjasama Oknum Pengembang & Oknum Notaris yang Nakal.
‎Viralnya Penarikan Pajak Warung Di Cabean Oleh DPUTR Di Medsos, Ini Penjelasan Kadis DPUTR
H. Nico Antonio, S.T.,: Peduli Sosial Sambut HUT-25 Partai Demokrat Tebar Kebaikan
Songsong HUT-25 Partai Demokrat Lakukan Gerakan Peduli dan Berbagi Bersama Rakyat
Kanwil Ditjenpas Jabar Perkuat Pengamanan di Lapas Indramayu, Integritas Petugas Jadi Sorotan
Jembatan Cilalanang Resmi Dibuka, Akses Sukamelang-Temiyang Kini Kian Dekat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 09:10

Fraksi Partai PKS-Perindo Sampaikan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Sidang Paripurna DPRD Indramayu

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:12

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Indramayu Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:00

Polemik Mangkraknya Tanah Kavpling Diterban, Diduga adanya kerjasama Oknum Pengembang & Oknum Notaris yang Nakal.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:06

‎Viralnya Penarikan Pajak Warung Di Cabean Oleh DPUTR Di Medsos, Ini Penjelasan Kadis DPUTR

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:44

H. Nico Antonio, S.T.,: Peduli Sosial Sambut HUT-25 Partai Demokrat Tebar Kebaikan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:17

Kanwil Ditjenpas Jabar Perkuat Pengamanan di Lapas Indramayu, Integritas Petugas Jadi Sorotan

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:41

Jembatan Cilalanang Resmi Dibuka, Akses Sukamelang-Temiyang Kini Kian Dekat

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:35

​Wujudkan Asta Cita Presiden, Forkopimda Indramayu Letakkan Batu Pertama pembangunan Koramil Cikedung

Berita Terbaru