Pengendara Motor Meninggal Usai Tabrak Median Jalan di Plumbon Indramayu

- Penulis

Minggu, 30 November 2025 - 02:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan umum Desa Plumbon, Kecamatan Indramayu, Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban diketahui bernama Kadiman Iman (39), warga Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Lantas AKP Rizky Aulia Pratama membenarkan kejadian ini.

“Benar, berdasarkan informasi yang didapat, kecelakaan terjadi saat korban yang mengendarai Honda Beat bernomor polisi E 3639 PBO melaju dari arah Indramayu menuju Jatibarang. Saat melintasi lokasi kejadian, sepeda motor yang dikemudikan korban diduga hilang keseimbangan hingga menabrak median tengah jalan,” kata AKP Rizky Aulia Pratama.

Benturan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi, tambahnya.

Baca Juga:  Bahas Strategi Penyelesaian Konflik Agraria, Direktur Jenderal Penataan Agraria Terima Kunjungan Pimpinan Komisi II DPR RI

AKP Rizky Aulia Pratama menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara.

“Kami mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk menjaga konsentrasi, mematuhi batas kecepatan, serta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan baik sebelum melakukan perjalanan. Keselamatan merupakan hal yang tidak bisa ditawar,” jelas AKP Rizky.

Sementara Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.

“Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan
Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu
Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terbaru