Pelayanan Sekar Arum: Kantor Pertanahan Blora Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang di Rumah Pemohon

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 22:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com

Blora, 4 November 2025 — Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan pengambilan sumpah sertipikat hilang atas nama Prawiro, pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 00228 Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2025, bertempat di rumah pemohon, di mana petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blora datang secara langsung untuk melaksanakan proses sumpah.

Pengambilan sumpah tersebut merupakan tahapan administrasi resmi dalam proses penerbitan kembali sertipikat tanah yang hilang, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, disaksikan oleh pejabat yang berwenang serta petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.

Baca Juga:  Luncuran RALALI, BPN Blora Inovasi Percepat Proses Pencoretan Hutang Di Sertifikat Tanah

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora menunjukkan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dengan menerapkan pelayanan Sekar Arum bagi pemohon yang memerlukan kemudahan dalam proses administrasi pertanahan.

*Apabila poro sedulur masyarakat Blora merasa keberatan atau memiliki informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak hotline pengaduan di nomor 0811 1068 0000 atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Blora di Jalan Nusantara No. 9, Jetis, Blora, sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundangan*

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:25

RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:26

Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:45

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:42

Patroli Dini Hari Gagalkan Tawuran 25 Pemuda di Sukolilo, Polisi Wajibkan Absen Bareng Orang Tua

Berita Terbaru