Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PATI, | Sejumlah praktisi hukum dari CPB Law Office Rembang resmi melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pati terkait dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Fuhua Travel Goods Indonesia pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Bagas Pamenang N, S.H. dan Slamet Widodo, S.H., menyatakan bahwa laporan ini juga menyeret sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Pati, termasuk DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, DPUPR, hingga Dinas Imigrasi.

Bagas mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, bangunan PT Fuhua saat ini sudah berdiri hampir 90%.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perusahaan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bangunan sudah berdiri besar, tapi izin belum ada. Kami mengantongi bukti bahwa mereka berani membangun karena diduga ada ‘lampu hijau’ atau persetujuan dari oknum di DPMPTSP. Ini masuk ranah mal administratif dan tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Bagas saat memberikan keterangan kepada media.

Laporan ini didasarkan pada keresahan warga Desa Penambuhan. Tim kuasa hukum mengklaim telah mengantongi dukungan tanda tangan dari kurang lebih 2.000 Kepala Keluarga (KK) yang merasa hak-haknya sebagai warga sekitar diabaikan.

Baca Juga:  Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Warga menuntut agar perusahaan mengutamakan asas kemanfaatan dan prosedur hukum yang benar, dimulai dari diskusi dan persetujuan lingkungan dengan masyarakat setempat sebelum operasional dimulai.

Selain masalah perizinan, pihak kuasa hukum juga menyoroti masalah ketenagakerjaan yang dinilai sangat janggal.

1. Dominasi WNA: Bagas menyebutkan 90% pekerja di lapangan adalah Warga Negara Asing (WNA) yang bahkan tidak fasih berbahasa Indonesia maupun Inggris.

2. Abaikan Warga Lokal: Minimnya penyerapan tenaga kerja dari warga Desa Penambuhan.

3. Pelanggaran SOP: Pekerja di lokasi ditemukan tidak menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tidak menggunakan sepatu safety atau pakaian kerja yang sesuai standar.

“Bagaimana Dinas Tenaga Kerja memperbolehkan ini? Perusahaan tidak ada izin, tapi karyawan sudah bekerja tanpa SOP yang benar dan tidak berlandaskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Pati segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Mereka menegaskan telah menyiapkan bukti-bukti kuat berupa rekaman video hingga percakapan digital (chat) untuk memperkuat laporan tersebut.

“Kami ingin semua perusahaan di Kabupaten Pati memenuhi standar. Jangan sampai ada praktik-praktik yang mempermudah pelanggaran aturan demi kepentingan segelintir oknum,” tutup Bagas.

(Team)

Berita Terkait

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan
Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu
Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terbaru