Ketegasan Polda Jateng Lakukan Tindakan Kepolisian Terhadap Aksi Rusuh Massa yang Berlanjut Hingga Malam

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kota Semarang | Setelah dibubarkan secara paksa oleh petugas usai adzan maghrib, Jumat (29/8/2025), massa dari kelompok tak bertanggung jawab kembali berulah dengan melakukan pengrusakan dan pembakaran sejumlah kendaraan. Aksi tersebut terus berlanjut hingga malam hari, kali ini menyasar fasilitas umum dan mobil yang terparkir di belakang Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Tidak hanya itu, massa juga menyerang pos lalu lintas di kawasan Simpang Lima dengan melempar batu serta benda-benda berbahaya lainnya. Menanggapi aksi tersebut, petugas gabungan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang kembali diterjunkan untuk menghalau massa serta mengembalikan ketertiban di lokasi.

Berkat kesigapan aparat, konsentrasi massa yang ricuh berhasil digeser ke beberapa titik, di antaranya sekitar Kantor Pos Jalan Erlangga dan depan Kantor Bank Indonesia di kawasan Pleburan. Petugas juga melakukan penutupan ruas jalan serta pengalihan arus lalu lintas di sekitar Simpang Lima dan Jalan Pahlawan demi menghindarkan masyarakat dari potensi menjadi korban aksi anarkis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi anarkis yang merugikan masyarakat.

“Aksi massa kali ini sudah mengarah pada tindakan anarkis dengan merusak fasilitas umum dan membakar kendaraan. Tindakan kepolisian yang dilakukan saat ini adalah semata-mata untuk melindungi keselamatan warga Kota Semarang dari aksi kelompok tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ketegasan petugas akhirnya membuahkan hasil dan memulihkan ketertiban pada pukul 22.30 WIB saat seluruh massa menghentikan aksi anarkis dan membubarkan diri.

Baca Juga:  Kantah Kabupatn Blora Melaksanakan Pembagian Sertipikat Tanah di Desa Kutukan, Randublatung: 327 Bidang Diserahkan

Dalam keterangannya usai pengamanan, Kabid Humas menyebut bahwa aksi anarkis tersebut juga terjadi di Surakarta dan Magelang.

“Ada beberapa wilayah selain Kota Semarang, aksi anarkis juga terjadi di Magelang Kota dan Solo,” ungkapnya.

Dirinya menyebut terdapat 42 orang korban luka akibat aksi anarkis tersebut. Korban berasal dari aparat keamanan, masyarakat, maupun pengunjuk rasa itu sendiri.

“Jumlah tersebut merupakan korban aksi anarkis di sejumlah wilayah. Rata-rata mengalami luka di kepala akibat lemparan batu, luka memar dan sesak nafas,” jelasnya.

Terkait aksi anarkis di Semarang, pihaknya juga telah mengamankan puluhan orang yang diduga menjadi provokator dan pelaku dari aksi tersebut. Seluruhnya saat ini dalam pendataan dan pemeriksaan di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.

“Di Polrestabes Semarang ada 9 orang yang diamankan, sedangkan di Polda Jateng ada 45. Semua tertangkap tangan saat melakukan aksi anarkis, saat ini masih dalam pendataan dan pemeriksaan petugas,” terangnya.

Di akhir keterangannya, Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib dan sesuai aturan.

“Kami dari kepolisian selalu siap menghadapi situasi yang dinamis, kami himbau pada masyarakat jangan mudah terprovokasi dan melakukan aksi anarkis. Perbuatan tersebut akan merugikan kita semua,” tandasnya.

Berita Terkait

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan
Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu
Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terbaru