Kakan BPN Blora : Kini PTSL Mempermudah Masyarakat Membuat Sertifikat

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BLORA – Program sertifikasi tanah di Indonesia telah berevolusi.

Jika dulu masyarakat harus menunggu puluhan tahun lewat skema Prona, kini PTSL menjanjikan percepatan dan cakupan luas.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Blora, Rarif Setiawan menerangkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai digulirkan pemerintah sejak pertengahan 2017.
Namun sebelum itu, publik mengenal program sertifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rarif, perbedaan antara keduanya bukan sekadar nama, tapi menyangkut skala dan kecepatan.

“Kalau Prona itu target nasionalnya cuma 1 juta, paling besar 2 juta sertifikat per tahun. Di tingkat kabupaten hanya sekitar 500 sampai 1.000 bidang setiap tahun. Artinya, sistem Prona pendaftaran tanah di butuhkan waktu berpuluh puluh tahun lagi agar tuntas,” ujarnya. ditulis Jumat, 16/5/2025.
Disebutkannya, bandingkan dengan PTSL yang mampu menargetkan 5 hingga 9 juta sertifikat per tahun se Indonesia.

“Masing-masing kantor minimal bisa menerbitkan 5.000 sertifikat, bahkan ada yang sampai 50.000. Jelas ini sangat efisien dibandingkan Prona,” tegasnya.

Secara teknis, kata Rarif PTSL memetakan satu desa secara menyeluruh.

Baca Juga:  Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan

Setiap bidang tanah didata, diukur, dan dipetakan secara digital.

Dari sinilah muncul sistem klusterisasi pemetaan status lahan yang menjadi dasar sertifikat.

Kluster 1 adalah bidang tanah yang langsung bisa disertifikasi karena telah diukur pada tahun berjalan.

Sedangkan, Kluster 2 menyangkut bidang tanah yang masih bersengketa atau tersangkut masalah hukum, sehingga sertifikat belum bisa diterbitkan.
Kluster 3 mencakup bidang yang sudah terukur, namun belum lengkap secara administratif.

“Biasanya karena belum bayar BPHTB atau tidak bersedia menandatangani dokumen,” jelas Rarif.

Sementara untuk Kluster 4 adalah bidang yang sudah bersertifikat tapi peta bidangnya belum terdigitalisasi dan belum tervalidasi dalam sistem komputerisasi.

Dalam kesempatan itu, Rarif juga menyampaikan pengajuan PTSL bisa dilakukan melalui kepala desa yang menginventarisasi kebutuhan warganya dan mengajukannya ke kantor pertanahan. Namun, bisa juga sebaliknya.

“Kami dari BPN melihat potensi desa, lalu kami tawarkan. Jika kepala desa setuju, maka diumumkan ke masyarakat dan dikumpulkan calon peserta PTSL,” terang Rarif.

# Humas Kantor BPN Kab Blora#

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:25

RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:26

Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:45

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:42

Patroli Dini Hari Gagalkan Tawuran 25 Pemuda di Sukolilo, Polisi Wajibkan Absen Bareng Orang Tua

Berita Terbaru