Debitur Sudah Bayar Bulanan Ke Bank BTN, Ngeluh Merasa Dirugikan Rumah Huninya Belum Terpasang Listrik & Air…?!

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah.

Beberapa Debitur Perumahan Bukit Santika Baru (BSB) yang berada di Desa Wonosekar Kecamatan Gembong, merasa diduga kena tipu karena fasilitas rumah subsidi tersebut belum ada. Walaupun rumah – rumah itu sudah dihuni, pemilik atau pengembang tidak menghiraukannya.

Fasilatas rumah yang sudah dihuni oleh debitur yang belum terpasang diantaranya, jaringan listrik dan air. Listrik dan air merupakan kebutuhan manusia yang paling utama. Hal itu jika tidak ada manusia akan repot dan tidak dapat melakukan aktivitas apa-apa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemarin sekira satu (1) bulan lebih pihak penghuni/debitur sudah mempertanyakan hal itu, namun ada nya janji-janji. Setelah itu, salah satu Marketing perumahan BSB yang saat dalam acara even di Kabupaten Pati, menyampaikan, bahwa apabila sudah dilakukan serah terima kunci fasilitas rumah subsidi sudah terpasang semua.” kata Marketing perumahan BSB saat itu.

Dengan adanya hal tersebut, salah satu LBH Pati, memberikan tanggapan dalam penjelasannya mengatakan, bahwa dalam perumahan subsidi yang sudah melakukan serah terima kunci dan rumah tersebut dihuni oleh debitur, tak etis jika belum terpasang fasilitas yang sangat, amat dibutuhkan oleh manusia, salah satunya jaringan listrik, jika belum lengkap jangan melakukan serah terima kunci dulu dan hal tersebut terkesan sangat merugikan debitur.” Jelasnya

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Serahkan 39 Sertipikat PTSL di Desa Sendangrejo

“Standar utilitas umum, minimal tersedianya jaringan listrik.

Berdasarkan ketentuan di atas, diketahui bahwa jaringan listrik merupakan kelengkapan utilitas umum yang harus disediakan di perumahan.

Konsekuensi Hukum Jika Developer Tak Menyediakan Jaringan Listrik

Pada dasarnya, setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar. Jika dilanggar, maka ia dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan berusaha; pembekuan perizinan berusaha; dan denda administratif.

Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan oleh badan hukum.

Dalam hal ini, siapa yang akan bertanggungjawab. Apakah pihak Bank BTN atau Pengembang itu sendiri.” Tandas Om Bob LBH Pati mengatakan
Bersambung……

( team)

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:25

RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:26

Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:45

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:42

Patroli Dini Hari Gagalkan Tawuran 25 Pemuda di Sukolilo, Polisi Wajibkan Absen Bareng Orang Tua

Berita Terbaru