Audiensi Bersama Komisi l DPRD Indramayu, Kuasa Hukum Ruslandi Minta Segera Ambil Sikap dan Dorong Perbaikan Kualitas Demokrasi di Tingkat Desa

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu gelar audiensi permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kuwu dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Kuwu Desa Cibereng Tahun 2025. Audiensi tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/01/2026) di Ruang Komisi I DPRD Indramayu.

Kabag Hukum Pemda Indramayu usai Audiensi menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan ini kan sudah final dan mengikat, hasilnya juga sudah dituangkan dalam keputusan bupati yang mengesahkan hasil Pilwu maka pemohon yang mengajukan tetap ditolak, namun hasil dari rapat ini kami tetap akan melaporkan kepada Pimpinan (Bupati),” ujar Jafar Abdullah pada awak media.

Menanggapi hal tersebut,Sadar Sekretaris Komisi I DPRD Indramayu mewakili Ketua Komisi l Endang Efendy menyatakan akan berupaya menjembatani permasalahan tersebut dengan tetap berpegang pada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami dari Komisi l meminta untuk meninjau kembali gugatan khusunya Desa Cibereng secara hukum bukti-buktinya ada semua seperti aturanya, putusan yang bersangkutan dijatuhkan hukum itu ada semuanya,” ucap Sadar.

Sekretaris Komisi l juga menanggapi keputusan bupati bahwa keterlambatan aduan setelah 30 hari baru muncul putusan dari bupati, maka Komisi l ingin melakukan peninjauan kembali dari 7 desa yang tergugat, DPMD, Asda l bagian hukum akan konsultasikan ke pimpinannya terkait hasil audiensi hari ini.

Baca Juga:  Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

“Pokoknya Komisi l itu merekomendasikan untuk meninjau ulang terkait putusan bupati di 7 desa, SKnya juga ada dan sudah ditunjukan bahkan baru tau dari penggugat itu putusan bupatinya,” ucap Sadar.

Menyikapi itu, Ruslandi, Kuasa hukum calon kuwu Desa Cibereng menilai keputusan yang dilakukan bupati merupakan permainan administrasi.

“Pertanggunghawaban bukan hanya kemasan surat keputusan yang sama memutuskan dengan bahasa yang sama yaitu ditolak, kalau ditolak sama saja tidak menghendaki adanya permohonan perselisihan, tidak mungkin keputusan itu ketika ada kasus desa yang satu disamakan dengan kasus desa yang lain,” ujar Ruslandi.

Kuasa hukum calon kuwu Desa Cibereng Ruslandi, berharap DPRD sebagai perwakilan rakyat bisa menyikapi perspektif pelanggaran tidak bisa dibiarkan pasalnya administrasi pemerintahan yang baik itu transparan, kepastian hukum dan ada solusi yang bisa menjawab persoalan.

“Untuk Desa Cibereng sepanjang masih akan dibuktikan melalui prosedur hukum lewat PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) hargai hak warga negara mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Ruslandi.

(Toro)

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:25

RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:26

Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:45

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:42

Patroli Dini Hari Gagalkan Tawuran 25 Pemuda di Sukolilo, Polisi Wajibkan Absen Bareng Orang Tua

Berita Terbaru