Blora, 2 Maret 2026 — Dalam semangat pelayanan di bulan Ramadan, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Nandita Ayu Anggraeni dan Ayu Wandari Tri Kusumastuti selaku Asisten Surveyor Kadastral atas permohonan Ibu Santi. Dalam pelaksanaannya, kegiatan turut didampingi oleh perangkat desa, yaitu Bapak Mugiyanto (Kepala Dusun) dan Bapak Sarianta (Sekretaris Desa).
Proses pengukuran turut dihadiri oleh para tetangga batas guna memastikan kesesuaian patok batas bidang tanah dengan rincian sebagai berikut:
* Utara: Jalan
* Timur: Jalan
* Selatan: Murniasih dan Sujiman
* Barat: Sumarni dan Warti
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran para pemilik batas menjadi langkah penting dalam meminimalkan potensi sengketa pertanahan sekaligus memastikan adanya persetujuan batas secara langsung antara pemohon dan para tetangga batas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam memberikan layanan pertanahan yang akurat, transparan, dan berorientasi pada pencegahan sengketa, selaras dengan pelayanan profesional dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Blora.





















