Usai Kawal Rekonstruksi Toni RM Desak Pihak Kepolisian Terapkan Hukum Setimpal

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 04:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Lanjutkan Adegan Ulang beberapa hari lalu yang sempat ditunda, pada Jumat (12/9/25) pihak Kepolisian Polres Indamayu laksanakan Rekonstruksi Antara pelaku Alvian Sinaga dan korban Putri Apriyani, bertempat di Mapolres Indramayu.

Toni RM, selaku Pengacara Korban Putri Apriyani yang terbunuh secara sadis menyayangkan pasalnya Reka ulang yang dilakukan oleh Kepolisian dijaga ketat dalam memperagakan adeganannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada adegan sayangnya dijaga ketat padahal pihak keluarga korban supaya tidak mencurigai adanya perlakuan khusus dan demi kebaikan polisi juga, saya juga sebagai Pengacara korban tidak boleh menyaksikan langsung walaupun sedang berada didalam,” ujar Toni RM.

Kuasa Hukum korban menilai tidak ada larangan walau dalam KUHP yang berhak mendampingi pengacaranya tetapi perlu diketahui tidak ada larangan bagi keluarga korban untuk menyaksikan langsung.

“Ditanya dasar hukumnya apa dalam KUHP yang dibolehkan mendampingi yaitu pengacara tersangka, tetapi perlu diingat tidak ada larangan bagi keluarga korban untuk menyaksikan langsung, kalau melihat kan bukan mendampingi seharusnya boleh,” Tegas Pengacara Korban.

Dijelaskan Toni RM, walau tidak menyaksikan langsung Dia telah mendalami dan mencocokan sesuai pemeriksaan kronologis hasil dari rekonstruksi.

“Ternyata setelah bangun tidur jam 03:30 baru kepikiran untuk menghabisi karena Dia sudah putus asa telah menggunakan uang keluarga Putri karena tidak ada alasan lain untuk membayar karena di Koprasi milik Kepolisian sudah menunggak bahkan memakai nama rekannya inisial I sebesar 24 juta habis katanya buat treding, saya gak tau apakah buat judol,” jelasnya.

Baca Juga:  Dinsos Indramayu Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Banjir

Menurut kesimpulan Toni RM, hasil dari adegan ulang itu dihubungkan sesuai pemeriksaan bahwa kasus pembunuhan telah direncakan.

“Pertanyaan penyidik juga Terkait dengan perencanaan seperti yang telah diterangkan sebelumnya informasi dari keterangan tersangka, dalam adegan tersebut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tau memang pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana,” Ujarnya.

Toni RM mendesak pihak Kepolisian untuk segera menerapkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Tidak ada alasan bagi pihak Kepolisian untuk menerapkan Pasal 340 yaitu tentang pembunuhan berencana karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi kalau tidak menerpkannya maka menduga melindungi,” tandas Toni RM.

Pihak keluarga korban pun akan terus mengawal sampai tuntas dalam kasus tersebut bila tidak sesuai tidak menjamin kemarahan dari pihak keluarga korban.

“Selama ini saya sudah menahan akan tetapi bila pasal itu tidak diterapkan tidak bisa membendungnya,” Pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang
Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur
KIMWASMAT Turun Langsung, Lapas Indramayu Pastikan Pembinaan Narapidana Sesuai Aturan
Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan
Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 04:05

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu

Kamis, 16 April 2026 - 19:54

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 13:36

Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang

Kamis, 16 April 2026 - 08:04

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Rabu, 15 April 2026 - 16:00

Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan

Rabu, 15 April 2026 - 06:12

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak

Rabu, 15 April 2026 - 05:17

Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:04