INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Panitia Seleksi (Pansel) perekrutan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Indramayu dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya unutk seleksi calon dirut Perumdam.
Hal itu sesuai disampaikan oleh Ujang Suratno Rektor Universitas Wiralodra (UNWIR) yang ditunjuk sebagai anggota Pansel, Dia menuturkan bahwa pihaknya telah mengoreksi tentang nama calon yang lolos seleksi, Dan ditemukan kesalahan dalam administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinilai dengan adanya nama Wawan Sugiarto, menurutnya sebuah kekeliruan, sehingga calon nomor 8 atas nama Wawan Sugiarto dicoret karena tidak ada ijin dari pimpinan.
“Kami sudah mengoreksi dan mengalami kekeliruan, sehingga yang awalnya 8 orang menjadi 7 orang,” Katanya saat ditemui usai menerima masa aksi yang audiensi di ruangan sekda Indramayu. Jumat, 19/9/2025.
Menurut Ujang, diceoretnya nama Wawan Sugarto karena berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Ketahanan Pangan, ia berdalih bahwa nama Wawan dicoret sebelum Bupati Lucky Hakim memberikan pernyataan dilarangnya ASN ikut andil dalam hal pencalonan dirut PDAM.
Disinggung soal calon yang tidak lolos administrasi Dia menjelaskan bahwa pihak Pansel hanya merujuk pada persyaratan salah satunya adalah sertifikat manageman air, sedangkan sampai batas waktu penutupan dokumen tersebut tidak disampaikan kepada Pansel namun disampaikan setelah satu minggu penerimaan ditutup.
“Karena waktu penyerahan dokumen penerimaan sudah ditutup,” Ujarnya.
Untuk itu Dia menegaskan bahwa nama calon yang sah ada 7 orang. Namun meski demikian ketika beberapa calon yang tidak lolos akan menuntut haknya.
“Semua juga punya hak, silahkan saja,” Pungkasnya.
(Toro)