Tinggal Tunggu Hari Proses Hukum Kades Gadingwatu,Nyatanya Proyek Green House Rp 200 Juta Lebih Tak Jua Terselesaikan Anggaran Raib Misterius

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 00:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik|| Jatim Gerbanginvestigasi.com

Ketidakjelasan proyek pembangunan Green House di Desa Gadingwatu yang menelan anggaran lebih dari Rp 200 juta kini kembali menjadi sorotan tajam publik.

Hingga kini, proyek tersebut tak kunjung rampung dan laporan penggunaan anggarannya pun tak pernah dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bangunan Green House yang di bangun tidak pada Spek.Roboh karena tiang terlalu kecil tak kuat beban

Bahkan Proyek Penanaman Semangka juga Raib entah kemana, dana puluhan juta untuk proyek ini juga mengalir tak tahu kemana Ujungnya mungkin ke alam Ghaib, Karena Laporan Fakta dilapangan Proyek ini juga diduga Fiktif adanya.

Tak hanya itu banyak temuan fakta fakta lain yang ada dilapangan, Ketahanan Pangan, Bumdes, Kios, Sampah, Pengadaan Sapi dan Pembangunan insfrastruktur lain sebagainya.

SS, salah satu warga saat diwawancarai di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat adanya dugaan gratifikasi terstruktur dan masif. “Kami menduga ada permainan anggaran yang sistematis.

Ini bukan asumsi, tapi berdasar bukti-bukti yang kami himpun,” ujarnya.

Sementara itu Yono warga Gadingwatu lainnya menambahkan bahwa proses hukum sedang berjalan dan seharusnya para oknum yang terlibat, terutama Kepala Desa dan Perangkat terkait, tidak bisa lagi bersikap seolah tidak terjadi apa-apa.

“Kerugian Negara sudah sangat jelas terlihat, tinggal menunggu hasil keputusan.

Apalagi kasus ini sudah dilaporkan satu paket dengan dugaan-dugaan lainnya yang juga sedang diproses secara hukum,” tegasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, pihak BPK, Inspektorat, dan Polres Gresik telah melakukan investigasi langsung ke lapangan. Para penyidik telah turun tangan guna mengumpulkan berbagai bukti untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Diduga Rampas Hak Tanah Warga, Kepala Desa Glindah Dituding Salahgunakan Wewenang dan Beri Ancaman

Kini, sorotan publik tertuju pada penegakan hukum oleh para penyidik profesional di Polres Gresik. Warga berharap agar hukum ditegakkan setegak-tegaknya dan tidak ada lagi praktik penghilangan jejak atau perlindungan terhadap pelaku.

Bahkan, sejumlah warga telah menggalang persatuan dan menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan gratifikasi ini sampai diloloskan. Mereka menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar opini, tetapi sudah berdasarkan bukti dan laporan resmi yang masuk ke redaksi.

> “Kami segenap warga masyarakat Gadingwatu menuntut keadilan! Jangan ada olahan permainan, intervensi, ataupun atensi pembohongan publik. Warga sudah cerdas dan melek teknologi – semua mata memantau. Jangan coba-coba mempermainkan hukum!” ujar perwakilan warga dengan nada tegas.

Menanggapi situasi ini, Gus Aulia, SE., MM., SH., Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), turut memberikan pernyataan keras.

> “Kami membenarkan adanya informasi tentang kesiapan warga menggelar aksi demonstrasi. Namun, harapan kita semua, semoga tanpa perlu turun ke jalan, keadilan sudah lebih dulu ditegakkan,” tegas Gus Aulia.

“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami sangat percaya, di bawah kepemimpinan AKBP Rovan Richard Mahenu, proses penegakan hukum akan berdiri tegak tanpa intervensi. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk korupsi maupun gratifikasi yang dilakukan secara terstruktur dan masif – semuanya harus dilibas!” lanjutnya.

Tim Redaksi.

Berita Terkait

Forkopincam Sliyeg dan Masyarakat Desa Tambi Hadirkan Pihak Pertamina EP Dan PP AKP Secara Terbuka
Wakapolres Rokan Hulu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Rokan Hulu
Rusak Parah, Dua Unit Kendaraan Terlibat Lakalantas di Jalan Lintas Desa Puo Raya
Surat Undangan Prihal Rapat Badan Anggaran DPRD Indramayu di Luar Kota Dibatalkan
Pembangunan Desa Bolo Sesuai Juknis, Kepala Desa Hakim Tegaskan Tak Ada Proyek Siluman
Lenny Manueke Ditetapkan Oleh Penyidik Reskrim Polres Bitung Sebagai Terduga Kasus Penyerobotan Tanah Dan Bangunan, Melalui Kuasam Hukumnya Menggugat Polres Bitung.
Diduga Rampas Hak Tanah Warga, Kepala Desa Glindah Dituding Salahgunakan Wewenang dan Beri Ancaman
Tabir Hitam ! Proyek Islamic Center di Balong Panggang Gresik tak Disangka Banyak di Temukan Masalah Misterius
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:02

Di Momen Pencanangan GEMAPATAS 2025, Menteri Nusron: Semua Masyarakat Wajib Pasang Patok

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:18

Dari Futsal Hingga Azan, PORSENI Lapas Indramayu Warnai Peringatan HUT RI Ke- 80

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:50

Pemkab Indramayu Rumuskan Penetapan Satgas Percepatan Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 05:36

Lepas Purnabakti dan Sambut CPNS Baru, Lapas Indramayu Gelar Tasyakuran

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:25

Kapolresta Pati Beserta Jajaran Anggota Ucapkan Selamat HUT Kota Pati Ke- 702Th

Kamis, 7 Agustus 2025 - 01:24

Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 01:22

Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 01:21

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh BWI Awards

Berita Terbaru