Manado Sulut – Di kutip dari Grub lambe Kriminal, Manado Barang bukti (Babuk) Tanki Solar DB 8712 CE tertulis PT. Yoezhadassah Agen Industri Supported By Pertamina Patra Niaga yang ditangkap Tim Alpha Resmob Polresta Manado dugaan penyalahgunaan solar subsidi di lepas, dari parkiran Marina Plaza Manado, Rabu, 18 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mobil Tanki tersebut milik Pria inisial DP alias Denny warga Kota Bitung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan, Pada Selasa, 17 Juni 2025, malam hari mobil Tanki tersebut masih terlihat di parkiran Marina plaza Manado dengan kapasitas muatan 8.000 liter.
Setelah malam hari, terlihat boss pemilik dari mobil tersebut memasuki ruangan Kasat Reskrim Polresta Manado sekira 1 jam lamanya berada di dalam ruangan, terlihat dari pintu belakang kasat dan diduga boss pemilik mobil tersebut keluar, setelah itu kasat masuk ke unit 4.
Pada Rabu, 18 Juni 2025, Pukul 11.30 WITA saat media ini melakukan penegecekan keberadaan mobil Tanki tersebut sudah tidak berada di parkiran Marina plaza.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Lengkap surat, agen resmi dari Pertamina, jadi pasca diamankan Tim Alpha, 1X24 jam kami periksa apakah ada unsur pidana atau tidak. Jadi tadi malam sudah kami lepas,” singkat Kasat. ARB