Tanah Hurug Diduga dari Galian C Ilegal, Pemasok dan Penerima Dapat Dipidana

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 05:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah

Musim hujan rawan banjir, diduga adanya galian C yang beroprasi dapat mengakibatkan banjir. Salah satunya galian C berkedok pemerataan tanah yang berada di Kecamatan Trangkil. Hal tersebut banyak masyarakat dan pengguna jalan mengeluh. Minggu 16 November 2025

Galian C berkedok pemerataan tanah tersebut yang berasal tempat itu banyak warga yang mengatakan, jika tanah hurug tersebut disetorkan disebuah tempat bakal dibangunnya pabrik / gedung. Selain itu armada dump truk yang mengangkut tanah tidak menggunakan penutup, sehingga tanahnya berceceran di jalan – jalan dan menjadikan licin. Hal itu mengganggu dan mengancam keselamatan pengguna jalan.” Kata warga dan pengguna jalan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Galian C tanpa adanya ijin dapat melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar sesuai Pasal 158 UU Minerba. Kegiatan ilegal ini sering kali menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan warga, dan menyebabkan kerugian negara karena tidak adanya kontribusi pajak. Perizinan usaha pertambangan batuan kini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga:  Kakanwil Ditjenpas Jabar Tegaskan Komitmen Penguatan UMKM Lapas, Sabut Kelapa Jabar Go Global

Sedangkan tanah hurug yang ilegal untuk sebuah bangunan Menyetorkan atau menerima tanah urug untuk proyek yang beroperasi secara ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia. Baik pihak yang menyetorkan (penyedia) maupun pihak yang menerima (kontraktor/pemilik proyek) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dan bagi armada yang tanpa adanya penutup adalah pelanggaran yang berbahaya dan mengganggu ketertiban umum karena muatan bisa berjatuhan, membahayakan pengendara lain, serta menimbulkan debu yang meresahkan. Perilaku ini melanggar undang-undang lalu lintas dan harus ditindak oleh pihak berwenang seperti polisi lalu lintas dan dinas perhubungan dengan sanksi tilang untuk menimbulkan efek jera, menurut korlantas polri.
Bersambung……
,( team)

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru