Tanah Hibah Ditempati Kantor DPC PDIP Rembang Dilaporkan Ke Polisi

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rembang –  Jawa Tengah

Tim kuasa hukum dari Rahmad Hidayat selaku penerima hibah tanah dari keluarga alm Karyono secara resmi mengadukan Kantor ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDI-P Rembang ke Polres Rembang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyerobotan lahan, Sabtu (28/6/2025).

Aduan yang di layangkan oleh team kuasa hukum CBP LAW yang beralamat di jalan Untung Suropati AH 2, No.58 Pacar, terdiri dari Bagas Pamenang Nugroho, SH, MH, Selamet Widodo, S.H dan Raharjo, S.H telah diterima dengan No. STLP/214/VI/ 2025/ Jateng/ Res Rembang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Team kuasa hukum mengadukan hal ini. Lantaran secara legal formal Rahmad Hidayat sudah memenuhi syarat sebagai penerima hibah dari keluarga alm Karyono, yakni berupa tanah yang sekarang di tempati kantor DPC PDIP Rembang yang beralamat di desa Ngotet, Kecamatan/ Kabupaten Rembang.

Lewat program PTSL atas nama Rahmat Hidayat ikut mengajukan program sertifikat tersebut. Setelah berkas lengkap, panitia mengajukan ke BPN Rembang. Ironisnya, berkas tersebut di nyatakan kurang lengkap dan di kembalikan, dengan alasan ada sanggahan dari DPC PDIP Rembang.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah di Desa Bogorejo

Setelah melalui tahapan, namun tidak ada titik temu, maka kantor Pertanahan Rembang bersama dengan DPC PDIP Rembang di adukan ke Polisi.

Kuasa hukum, Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H mengatakan, bahwa ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang telah resmi kami adukan terkait dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dengan menyalahgunakan wewenang jabatan untuk membantu mafia tanah sesuai dengan pasal 421 KUHP, pasal 423 KUHP, pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, terkait dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah pasal 167 KUHP, pasal 385 KUHP, dan Perpu 51 tahun1960 ( UU 51/ Prp 1960 ) yang di lakukan oleh Kantor Pertanahan dan DPC PDIP Kabupaten Rembang,” terangnya.

“Saya akan tunggu proses tindak lanjut dari Polres Rembang, apabila aduan kami tidak ada respon dan tidak ada titik temu maka kami sebagai kuasa hukum akan melanjutkan tahapan proses hukum yang lebih lanjut,” ancam Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H

( Team)

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru