PROGRAM KOPERASI MERAH PUTIH DI JABAR SARAT MONOPOLI DAN MELANGGAR KODE ETIK NOTARIS

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, Kamis 6 Mei 2025

Salah satu program strategis Presiden Prabowo, adalah mendorong percepatan pendirian Koperesai Merah Putih disetiap Desa, untuk itu semua instansi terkait dikerahkan demi terwujudnya program ini, salah satu yang mengambil ~inisiasi~ *peran* program ini adalah Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi KLB, *dengan menandatangani Nota Kesepahaman* ~kerja sama~ dengan Kementerian Koperasi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PP INI versi KLB telah menerbitkan SK No. 32/K/57-IV/PP-INI/2025 Tanggal 24 April 2025 tentang penunjukan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk setiap Kota/Kabupaten seJawa Barat, melalui Pengurus Wilayah Jawa Barat.

 

Menyikapi SK tersebut Kang Her (Endang Hermawan,S.H.M.Kn) yang merupakan salah satu Notaris di Kabupaten Subang mengatakan SK tersebut syarat dengan monopoli dan bertentangan dengan Kode Etik Notaris seperti yang tersebut dalam

Pasal 4 ayat (4) dan (14) Kode Etika Notaris:

Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan notaris) dilarang:

(4). Bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien:

(14). Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.

Baca Juga:  Buka Rapat Perdana LANDLAB, Menteri Nusron Dorong Kebijakan Pertanahan dan Bank Tanah yang Berbasis Data dan Jangka Panjang

 

Kang Her, lebih lanjut mengatakan, ~dengan~ apa yang sudah dilakukan oleh PP INI versi KLB ini adalah salah satu bentuk monopoli karena Notaris *yang mempunyai SK sebagai* Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) *Kementerian Koperasi* disetiap kota/kabupaten di Jawa Barat jumlahnya lebih banyak dari apa yang terdaftar dalam SK tersebut. Sebagai contoh, Kab Subang. Jumlah Kel/Desa 253. Jumlah NPAK *yang tercantum dalam SK hanya* 32. Contoh lain Kabupaten Sukabumi, Jumlah Kel/Desa 386, Jumlah NPAK *yang tercantum dalam SK hanya* 7 *NPAK saja*.

Hal ini sangat berpotensi akan *terganggu dan* berantakannya pelaksanaan pendirian Koperesai Merah Putih di wilayah Jawa Barat.

 

Dengan kondisi seperti itu, sebaiknya Kementerian Koperasi harus *segera* meninjau kembali MoU dengan PP INI versi KLB, karena sangat berpotensi akan menyulitkan untuk mencapai target waktu pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap Desa, sesuai target yang diharapkan Presiden Prabowo. *Dan yang harus menjadi perhatian kita semua adalah MoU dengan Kementerian Koperasi dan adamya SK dari PP INI versi KLB tersebut melanggar UUJN, AD ART dan Kode Etik Notaris.* Pungkas Kang Her.

Berita Terkait

Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Struktural di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
Buka Rapat Perdana LANDLAB, Menteri Nusron Dorong Kebijakan Pertanahan dan Bank Tanah yang Berbasis Data dan Jangka Panjang
Kepala Biro Humas ATR/BPN: Sertipikat Elektronik Jadi Strategi Jangka Panjang Pemerintah, Bukan Sekadar Inovasi
Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural, Tekankan Percepatan Program Kementerian ATR/BPN yang Profesional dan Akuntabilitas
Serah Terima Jabatan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi Minta Dukungan dalam Mengemban Amanah
Kakan BPN Blora : Kini PTSL Mempermudah Masyarakat Membuat Sertifikat
Pati Gempar : Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gengster Bersenjata di Sukolilo
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:50

Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:11

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Struktural di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:07

Buka Rapat Perdana LANDLAB, Menteri Nusron Dorong Kebijakan Pertanahan dan Bank Tanah yang Berbasis Data dan Jangka Panjang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:06

Kepala Biro Humas ATR/BPN: Sertipikat Elektronik Jadi Strategi Jangka Panjang Pemerintah, Bukan Sekadar Inovasi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:04

Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural, Tekankan Percepatan Program Kementerian ATR/BPN yang Profesional dan Akuntabilitas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:54

Kakan BPN Blora : Kini PTSL Mempermudah Masyarakat Membuat Sertifikat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 01:50

Pati Gempar : Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gengster Bersenjata di Sukolilo

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:13

Serah Terima Jabatan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi Minta Dukungan dalam Mengemban Amanah

Berita Terbaru