Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Penganiayaan Saat Persiapan Karnaval Meron, Dua Pelaku Diamankan

- Penulis

Minggu, 7 September 2025 - 01:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PATI – Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Sukolilo, Kabupaten Pati. Dua orang pelaku berinisial DK (38) dan AAT (20) diamankan polisi usai diduga melakukan kekerasan terhadap warga secara bersama-sama di muka umum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo. Saat itu, warga sedang melakukan pengecekan sound system untuk persiapan Karnaval Meron 2025, namun suasana berubah ricuh setelah terjadi keributan.

Korban diketahui bernama Jony Ismanto (35), warga Dukuh Lebak Kulon, Desa Sukolilo. Ia menjadi sasaran pemukulan yang dilakukan para pelaku hingga sempat menimbulkan keributan di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keributan tersebut sempat terekam dan tersebar di media sosial, sehingga membuat warga semakin ramai membicarakannya. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Polsek Sukolilo langsung melakukan penyelidikan pada Jumat (5/9/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku. “Keduanya berusaha bersembunyi di rumah salah satu saudaranya di Dukuh Lebak Kulon, namun akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kaos warna hitam yang digunakan salah satu pelaku saat kejadian.

Baca Juga:  "Dugaan Adanya Jual Beli Tanah Ilegal (Sengketa) di Kp. Pasir Paros - Baleendah, Penjual dan Pembeli Harus Diproses Hukum?!"

Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolsek Sukolilo, ditetapkan bahwa kedua pelaku memenuhi unsur pasal dugaan tindak pidana penganiayaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hasil gelar perkara menunjukkan bahwa unsur Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP telah terpenuhi. Oleh karena itu, kedua pelaku langsung kami lakukan penahanan,” jelas AKP Sahlan.

Seorang saksi, Muhammad Thoha Munawar (52), mengaku melihat langsung keributan tersebut. “Awalnya hanya cekcok mulut, lalu tiba-tiba pelaku memukul korban dengan tangan kosong hingga terjadi keributan. Warga sempat melerai, tetapi suasana sudah terlanjur panas,” ujarnya.

Kapolsek Sukolilo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya. “Polisi tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri. Semua persoalan harus diselesaikan sesuai aturan hukum,” kata AKP Sahlan.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif, terutama menjelang pelaksanaan Karnaval Meron 2025. “Kami berharap masyarakat bisa saling menahan diri dan mengutamakan musyawarah apabila terjadi permasalahan. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang
Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur
KIMWASMAT Turun Langsung, Lapas Indramayu Pastikan Pembinaan Narapidana Sesuai Aturan
Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan
Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 04:05

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu

Kamis, 16 April 2026 - 19:54

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 13:36

Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang

Kamis, 16 April 2026 - 08:04

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Rabu, 15 April 2026 - 16:00

Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan

Rabu, 15 April 2026 - 06:12

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak

Rabu, 15 April 2026 - 05:17

Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:04