Polres Indramayu Ungkap 7 Kasus Pencurian Dalam Operasi Libas Lodaya 2025

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jabar mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Polres Indramayu selama periode 22–31 Agustus 2025.

Pengungkapan ini merupakan hasil pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2025 yang menargetkan kejahatan jalanan dan Curas, Curat dan Curanmor (C-3) di wilayah Kabupaten Indramayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, menjelaskan bahwa dari operasi tersebut, Polres Indramayu berhasil mengamankan 14 tersangka dari tiga kategori tindak pidana, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pertolongan jahat atau penadahan.

“Dalam periode tersebut terdapat tujuh kejadian di wilayah hukum Polres Indramayu, antara lain di Polsek Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Indramayu. Dari hasil penyelidikan, kami amankan total 14 tersangka,” ujar Kompol Tahir didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).

Menurut Kompol Tahir, modus yang digunakan para pelaku beragam.

Pada kasus curat, para pelaku mengambil sepeda motor tanpa izin pemilik dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (kunci T) untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan.

Sementara dalam kasus curas, pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban di jalan, merebut paksa sepeda motor, dan mengancam menggunakan senjata tajam.

Adapun dalam kasus penadah, pelaku membeli barang hasil curian dengan harga di bawah standar untuk dijual kembali.

Baca Juga:  Kuliah Pakar UNUSA, Menteri Nusron Paparkan Peran Strategis Mahasiswa dalam Perubahan Pertanahan dan Tata Ruang

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya12 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 5 buku BPKB dan 7 STNK, 2 senjata tajam, 2 kunci T, 1 obeng, 1 tang, serta 2 dus box telepon genggam.

Kompol Tahir menyebut pelaku Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun sampai 15 (lima belas) penjara, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sementara Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun sampai 9 (sembilan) tahun penjara. Dan bagi pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku di bawah umur yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Kompol Tahir menyebut, keduanya merupakan mantan anggota kelompok remaja atau geng motor yang sebelumnya sering terlibat tawuran, namun kemudian beralih melakukan tindak kriminal jalanan.

“Ini menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Pergaulan yang salah bisa menyeret mereka pada tindak kejahatan,” kata Kompol Tahir menambahkan.

Dalam hal ini Kompol Tahir mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait potensi kejahatan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110, yang siap menerima laporan selama 24 jam.

“Kami berharap partisipasi masyarakat terus meningkat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam mencegah dan menindak kejahatan secara cepat,” tutup Kompol Tahir.

(Toro)

Berita Terkait

Produk Hidroponik Warga Binaan Lapas Indramayu Resmi Masuk Yogya Toserba
Di Momen Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, Wamen Ossy: Legalitas Hak Atas Tanah Penting untuk Dukung Pembangunan Desa
Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan
Catatkan Capaian Positif, Sekjen ATR/BPN Paparkan Realisasi Program Pertanahan 2025 Mayoritas di Atas 100 Persen
Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Sepanjang Tahun 2025
Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:22

Produk Hidroponik Warga Binaan Lapas Indramayu Resmi Masuk Yogya Toserba

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:03

Di Momen Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, Wamen Ossy: Legalitas Hak Atas Tanah Penting untuk Dukung Pembangunan Desa

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:02

Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:01

Catatkan Capaian Positif, Sekjen ATR/BPN Paparkan Realisasi Program Pertanahan 2025 Mayoritas di Atas 100 Persen

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:00

Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Berita Terbaru