Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Aceh – Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang terjadi sejak 26-30 November 2025 silam. Curah hujan tinggi yang turun tanpa henti menyebabkan hampir seluruh wilayah di Kabupaten Aceh Tamiang terendam air hingga mencapai 4-5 meter. Tak hanya genangan air, lumpur setinggi 1-2 meter turut menutup kawasan permukiman, fasilitas umum, hingga perkantoran pemerintahan, memperparah dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang merupakan salah satu kantor pemerintahan yang terdampak paling parah. Ketinggian air melampaui platform bangunan dan merendam hampir seluruh ruangan. Air beserta lumpur tebal masuk hingga ke ruang arsip yang menyimpan banyak arsip pertanahan.

Di tengah kondisi tersebut, aliran listrik padam total sehingga aktivitas penyelamatan tidak dapat segera dilakukan. Seluruh arsip terendam, dengan sekitar 75.000 buku tanah dan surat ukur terdampak, belum termasuk warkah dan dokumen pendukung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menyampaikan bahwa dokumen tersebut bukan sekadar tumpukan arsip. “Itu adalah bukti hak masyarakat. Kalau itu rusak atau hilang, yang terdampak adalah kepastian hukum warga,” ujarnya.

Ketika akses mulai sedikit terbuka, pada hari keenam, Evan Rahmaini akhirnya melihat langsung kondisi Kantah. Lumpur menutupi lantai hingga setinggi lutut. Rak arsip roboh. Banyak bangunan di sekitar kantor juga rusak parah. Ia berdiri di tengah ruangan yang dulu menjadi pusat pelayanan masyarakat, namun berubah menjadi hamparan lumpur pascabencana.

Evan Rahmaini bercerita, upaya penyelamatan arsip tak bisa dilakukan seketika. Selama dua minggu pascabencana, akses menuju kantor terputus total untuk kendaraan. Hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.

Baca Juga:  Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural, Tekankan Percepatan Program Kementerian ATR/BPN yang Profesional dan Akuntabilitas

Hari pertama, Evan Rahmaini dan stafnya hanya mampu memetakan kondisi. Tidak ada pekerjaan teknis yang bisa dilakukan. Hari kedua, barulah strategi disusun, dokumen mana yang harus dikeluarkan lebih dulu, bagaimana alur pemindahan, dan ke mana dokumen tersebut akan dibawa.

Melihat kondisi hampir di seluruh wilayah Aceh Tamiang terdampak, tidak ada bangunan layak untuk dijadikan lokasi penyelamatan arsip. Bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, Evan Rahmaini memutuskan mengevakuasi arsip ke wilayah terdekat yang dampaknya tidak separah Aceh Tamiang, yaitu Kabupaten Langkat, Kota Langsa dan Kota Banda Aceh. Di lokasi itulah restorasi arsip pertanahan dilakukan.

Dengan dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), proses restorasi arsip pertanahan sudah mulai berjalan. Ada sekitar 30 Taruna/i STPN yang terjun langsung ke lapangan melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).

“Sebagian arsip telah berhasil dibersihkan, yakni sekitar 10% atau kurang lebih 1,9 meter linier hingga hari ini. Selanjutnya, arsip tersebut akan difokuskan oleh para Taruna/i STPN yang saat ini sedang melaksanakan KKNP-PTLP dalam rangka restorasi arsip pascabencana di Kabupaten Langkat,” tutur Arinaldi.

Di tengah keterbatasan fisik dan akses yang terputus, Kantah Kabupaten Aceh Tamiang berusaha merestorasi arsip negara sekaligus kepercayaan masyarakat. Pelayanan perlahan kembali berjalan. Meski harus sementara pindah lokasi pelayanan, Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang bertekad untuk terus memulihkan dan memastikan keamanan hak atas tanah masyarakat. (SG/YZ)

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren
PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan
Duta Pelayanan Samsat Pati Hadir & Berikan Pendampingan dalam Layanan Samsat Drive Thru
Dugaan TPPU PT Fuhua Masuki Babak Baru, Dua Kuasa Hukum Warga Penambuhan Penuhi Panggilan Intelijen Kajari
Menjalani Ramadan, Polisi dan Warga Kompak Bersihkan Masjid Lewat Gerakan Indonesia ASRI di Sukolilo
Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:50

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:48

Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:47

Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:44

PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:43

Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:16

Dugaan TPPU PT Fuhua Masuki Babak Baru, Dua Kuasa Hukum Warga Penambuhan Penuhi Panggilan Intelijen Kajari

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:13

Menjalani Ramadan, Polisi dan Warga Kompak Bersihkan Masjid Lewat Gerakan Indonesia ASRI di Sukolilo

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:41

Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

Berita Terbaru