PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) tetap berjalan selama bulan Ramadan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengurus sertipikat tanah dan layanan pertanahan lainnya pada hari Sabtu dan Minggu di tengah penyesuaian jam kerja selama bulan suci.

“Perlu kami sampaikan, di bulan suci Ramadan masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pertanahan di hari Sabtu dan Minggu tetap kami layani seperti biasa lewat PELATARAN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (20/02/2026).

Saat ini, PELATARAN hanya tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di Indonesia. PELATARAN diadakan di Kantah yang berada di ibu kota provinsi, serta Kantah yang jumlah layanannya rata-rata di atas 2.000 berkas per bulan.

“Dengan adanya PELATARAN ini, masyarakat bisa mengurus tanahnya sendiri. Loket pelayanan dibuka untuk penerimaan permohonan layanan dan penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah, tanpa melalui kuasa,” jelas Shamy Ardian.

Layanan pertanahan di Sabtu dan Minggu akan dimulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain dapat memanfaatkan PELATARAN, Shamy Ardian juga menginfokan bahwa masyarakat bisa mengakses berbagai kanal informasi resmi yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN. Tersedia Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang memuat beragam informasi dan fitur layanan pertanahan.

“Melalui berbagai kanal ini, kami berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi dan layanan pertanahan secara cepat, transparan, dan akuntabel,” pungkas Shamy Ardian. (LS/RS)

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren
Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana
Duta Pelayanan Samsat Pati Hadir & Berikan Pendampingan dalam Layanan Samsat Drive Thru
Dugaan TPPU PT Fuhua Masuki Babak Baru, Dua Kuasa Hukum Warga Penambuhan Penuhi Panggilan Intelijen Kajari
Menjalani Ramadan, Polisi dan Warga Kompak Bersihkan Masjid Lewat Gerakan Indonesia ASRI di Sukolilo
Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:50

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:48

Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:47

Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:44

PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:43

Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:16

Dugaan TPPU PT Fuhua Masuki Babak Baru, Dua Kuasa Hukum Warga Penambuhan Penuhi Panggilan Intelijen Kajari

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:13

Menjalani Ramadan, Polisi dan Warga Kompak Bersihkan Masjid Lewat Gerakan Indonesia ASRI di Sukolilo

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:41

Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

Berita Terbaru